SNU//Tasikmalaya – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih kemenangan dalam upaya banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, menjadi titik balik penting setelah sebelumnya putusan di tingkat PTUN Bandung memenangkan pihak penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen dan putusan lama yang sempat menguntungkan penggugat resmi dibatalkan sehingga posisi Pemprov Jabar sah sebagai pemilik aset sekolah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) menyampaikan dan mengucapkan terimakasih atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Jumat(5/9/2025)
Menurut nya, ini adalah hadiah yang terbaik bagi anak-anak SMA Negeri 1 Bandung untuk tetap belajar.
“Saya meyakini bahwa masyarakat Jawa Barat harus meyakini, bahwa aset Negara tidak boleh digugat oleh siapapun, Karena tetap milik Pemerintah, ” Papar Dedi Mulyadi (Krist)