Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Gubernur Dedi Mulyadi Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Selamatkan Uang Negara Rp32,95 Miliar

119
×

Gubernur Dedi Mulyadi Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Selamatkan Uang Negara Rp32,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur JAbar Dedi Mulyadi ikut emusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang berpusat di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (24/6/2026).(Foto Kiri: Krist), Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan secara dibakar, Rabu(24/6/2026). (Foto Kanan : Krist)

Garut/secondnewsupdate.co.id – Langkah tegas pemberantasan rokok ilegal kembali ditunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dedi Mulyadi bersama Djaka Budhi Utama dan Abdusy Syakur Amin.

Example 300x600

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp32,95 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan terpadu yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.

“Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai ilegal sebanyak 44 juta batang rokok dari berbagai merek. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp32,95 miliar dengan nilai barang sebesar Rp65,18 miliar,” ujar Djaka.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal saat ini masih menjadi ancaman serius karena diperkirakan mencapai hampir 14 persen dari total peredaran rokok di pasaran.

Dedi Minta Warung dan Distributor Stop Jual Rokok Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan aparat, tetapi juga harus dimulai dari rantai distribusi hingga tingkat pengecer.

Ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk aktif melakukan pengawasan dan pelaporan apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal.

“Kalau barangnya tidak ada di warung, tidak ada di distributor, tidak ada di pengecer, maka tidak akan ada yang membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal,” tegas Dedi.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal. 

Menariknya, pelapor akan mendapatkan stimulus berupa hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya.

Dana Cukai Jadi Penopang Layanan Kesehatan

Dedi menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal sangat penting karena dana cukai hasil tembakau memiliki kontribusi besar dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Dedi tetap melihat potensi besar industri tembakau di Kabupaten Garut. Ia berharap ke depan Garut dapat memiliki industri rokok legal yang mampu memberikan kontribusi ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Saya berharap rokok ilegal hilang dari Jawa Barat, tetapi industri tembakau legal tetap berkembang. Mudah-mudahan Garut ke depan memiliki pabrik rokok legal,” katanya.

Bupati Garut: Jangan Jual dan Jangan Gunakan Rokok Ilegal

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengaku prihatin terhadap tingginya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ia mengimbau para pemilik warung agar tidak tergiur menjual rokok ilegal karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengajak para pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal karena ada konsekuensi hukum. Para perokok juga sebaiknya tidak menggunakan rokok ilegal karena merugikan negara,” ujarnya.

Pemkab Garut, lanjut Syakur, akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan dipengaruhi oleh semakin tingginya harga rokok legal akibat kenaikan tarif cukai, sehingga sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Sinergi Pemda dan Bea Cukai Diperkuat

Kegiatan pemusnahan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program kesehatan, penegakan hukum, sosialisasi, hingga pemusnahan barang kena cukai ilegal.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaat dana cukai dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600