HukumKriminal

Gudang Miras di Cibatu Garut Dibongkar Polisi, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

115
Kapolsek Cibatu Garut, AKP Aminudin saat menyita 308 botol minuman keras dari berbagai merek yang berhasil digerebek dari bandarnya sebagai barang bukti

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. 

Polsek Cibatu, Polres Garut, membongkar dugaan aktivitas perdagangan miras dan mengamankan 308 botol miras berbagai jenis dalam operasi pemberantasan peredaran minuman keras, Jumat (7/8/2026).

Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pedagang berinisial SM (33), warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi juga menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga akan diperjualbelikan.

Total terdapat 308 botol miras yang diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya arak, amer, Intisari, Kawa, anggur putih, Guines, Brandy/VSOP, Iceland, Atlas, Arbal, leci, ciu, serta sejumlah jenis minuman keras lainnya.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar Amirudin kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan miras maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diamankan, seluruh barang bukti selanjutnya dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap pemilik atau pedagang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Amirudin menegaskan, jajaran Polsek Cibatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran miras, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (Agung)

Exit mobile version