HukumKriminal

Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Polda Riau Sita 4 Kg Sabu, Puluhan Ribu Ekstasi dan Happy Five

125
Seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, Happy Five, hingga cartridge etomidate.

Seorang kurir ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, Happy Five, hingga cartridge etomidate.

Riau, Pekanbaru I secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebuah gudang penyimpanan narkoba di Kota Pekanbaru berhasil dibongkar dalam operasi gabungan bersama Satresnarkoba Polres Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan lainnya yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari dua lokasi itu, aparat berhasil menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” ungkap Putu.

Polda Riau kini masih memburu aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Tak hanya itu, penyidik akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya memutus jaringan peredaran gelap yang merusak generasi bangsa. (Rizky).

Exit mobile version