Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKasus

Gudang Oli Palsu di Grebek, Pakar Hukum Herman Hofi Munawar Angkat Bicara “Usut Tuntas Perkuat Koordinasi Antar Lembaga,”

521
×

Gudang Oli Palsu di Grebek, Pakar Hukum Herman Hofi Munawar Angkat Bicara “Usut Tuntas Perkuat Koordinasi Antar Lembaga,”

Sebarkan artikel ini
Gudang Oli Palsu di Grebek, Pakar Hukum Herman Hofi Munawar Angkat Bicara "Usut Tuntas Perkuat Koordinasi Antar Lembaga,"
Example 468x60

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat –Viralnya penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu, di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (20/6/2025) kemarin.

Hal itu memantik perhatian publik hingga tingkat nasional. Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU ini diduga mengungkap praktik penimbunan dan distribusi oli palsu berskala besar.

Example 300x600

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara, dalam kasus dugaan peredaran oli palsu ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Minggu (22/6/2025).

Viralnya penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu, di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (20/6/2025) kemarin.

Identifikasi pemilik gudang harus diprioritaskan, dilanjutkan penyegelan TKP dan pemasangan garis polisi (police line) sesuai Pasal 98 KUHAP. 

“Selain itu, jaringan distribusi, pemasok bahan baku, dan para pihak yang terlibat dalam penjualan oli palsu harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Herman saat dihubungi media,

Ia juga menegaskan bahwa dokumen dan peralatan di lokasi harus segera disita dan dianalisis secara cermat untuk menelusuri sumber bahan baku, catatan pelanggan, transaksi keuangan, hingga struktur organisasi jaringan pemalsu.

“Uji forensik atas oli palsu sangat penting, baik untuk menentukan komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Dengan begitu, perbandingan bisa dibuat terhadap oli asli untuk mengungkap merek-merek yang dipalsukan,” tambahnya.

Herman menambahkan, bila hasil penyelidikan cukup bukti, pelaku dan jaringannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan.

Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan.

“Saya mengapresiasi BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan atas operasi ini. Namun publik juga mempertanyakan absennya Polres Kubu Raya dalam operasi penggerebekan. Aparat kepolisian setempat harus segera mengamankan TKP dan memasang police line agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum,” tegas Herman.

Ia mengingatkan bahwa sesuai perintah KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga kasus ini selesai di pengadilan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut kasus ini dan menuntut transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan kasus peredaran oli palsu bisa diungkap hingga ke akar-akarnya. (Jono)

Penulis: Jono Darsono Hatta Editor: Bama
Example 120x600