HukumPendidikan

Guru PPPK di Duga Rangkap Jabatan Menjadi Operator Desa,Jadi Sorotan Aktivis

498

SNU//Pandeglang – Di duga adanya  salah satu oknum aparatur pemerintah desa yang menjabat Operator Desa (Opdes) di Desa Kaduela Yang ada di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,  

Diduga kuat merangkap jabatan sebagai operator desa dengan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SDN  Pasir Petey, Selasa (17/6/2025).

Setelah ditelusuri, oknum tersebut yang berinisial (GN) itu sudah lama menjadi operator desa selain menjadi guru yang berstatus PPPK, dimana hal tersebut mempunyai potensi besar melalui undang-undang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan ke media secondnewsupdate.co.id, jika di pemerintahan desa Kaduela ada yang bekerja selaku operator desa (Opdes) diduga kuat  dobel job atau rangkap jabatan  yaitu sebagai guru  ber setatus PPPK.

“Saya kira ketegasan pihak pemerintah sekarang, ada pegawai operator desa dan  juga sebagai guru PPPK yang sudah lama akan tetapi dibiarkan,” Ungkapnya. 

Dihari yang sama, menanggapi hal tersebut, secondnewsupdate.co.id terus mencari fakta kebenaran dan mengkonfirmasi Penjabat sementara (PJs) Kepala desa Kadu Ale menyampaikan,

“Untuk operator desa di pemerintahan desa Kaduale membenarkan dulu yang mengerjakan inisial (GN) akan tetapi sekarang sudah tidak lagi atau sudah di of kan, untuk operator desa di pemerintahan desa Kadu bale, sekarang dikerjakan oleh Bendahara desa yang bernama euis.” akunya. Selasa (17/6/2025).

(GN) selaku operator desa Kaduale sekaligus Guru yang ber setatus PPPK di SDN Pasir Petey saat di konfirmasi membenarkan untuk operator desa di pemerintahan desa Kaduale itu pada tahun 2024,

“Kalau sekarang sudah tidak lagi, kalau guru Alhamdulillah masih aktif di SDN Pasir Petey,” jawabnya.

Menanggapi isu adanya rangkap jabatan antara operator desa dan guru berstatus PPPK di salah satu desa  di wilayah Kecamatan Cadasari Aris Doris aktivis muda Pandeglang angkat bicara, 

“Memang menjadi perhatian,adanya  Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur desa, termasuk operator desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Aris.

Bahkan regulasinya juga sudah jelas mengatakan Larangan Rangkap Jabatan. Berdasarkan regulasi yang ada, seorang guru yang berstatus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur desa atau jabatan lain di pemerintahan desa. 

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang PPPK dan larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara,

“Jika terbukti ada guru PPPK yang merangkap jabatan sebagai operator desa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan.” Tegas Aris.

Masih dikatakan Aris, bagi pihak terkait, seperti pemerintah daerah, perlu melakukan pendataan dan verifikasi terhadap guru PPPK yang diduga merangkap jabatan. 
“Jika terbukti, maka perlu diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tegasnya. (Sanan)

Exit mobile version