Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHukumRagam DaerahTeknologi

Hadapi 2026, Tab Plus Inc Gelar “Industrial Harmony” Bahas Budaya Kerja Berkeadilan dan Tindak Pidana Korporasi di Era KUHP Baru

125
×

Hadapi 2026, Tab Plus Inc Gelar “Industrial Harmony” Bahas Budaya Kerja Berkeadilan dan Tindak Pidana Korporasi di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.

SNU//Cikarang – Dalam rangka memperlengkapi para pengusaha dan praktisi sumber daya manusia menghadapi dinamika dunia usaha pada tahun 2026, Tab Plus Inc menggelar forum diskusi bertajuk “Industrial Harmony in 2026” dengan tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dari kalangan pengusaha, praktisi HR, hingga pegiat hubungan industrial.

Example 300x600

Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang telah berpartisipasi, sehingga acara ini berjalan lancar. Alhamdulillah peserta yang hadir sekitar 200 orang dan di akhir acara kami juga menyiapkan banyak doorprize,” ungkap Dyah.

Dalam rangka memperlengkapi para pengusaha dan praktisi sumber daya manusia menghadapi dinamika dunia usaha pada tahun 2026, Tab Plus Inc menggelar forum diskusi bertajuk “Industrial Harmony in 2026” dengan tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”.

Acara ini mendapat dukungan dari berbagai sponsor di antaranya Andal, RS Mitra Keluarga, Arkana, Hotel Grand Zuri Jababeka, Harris Bekasi, Trans Studio Cibubur, Essanto Jaya Tekindo, Kimbo, Andara, Dr Malini, The Jungle, Kimura, Stifin Cikarang, Multi Karya Raharja, serta tim Tab Plus Inc.

Bahas KUHP Baru dan Risiko Tindak Pidana Korporasi

Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus pakar hubungan ketenagakerjaan dan dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan materi mengenai budaya kerja berkeadilan dalam kaitannya dengan pemberlakuan KUHP baru.

“KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan pengurus atau karyawan dalam lingkup kegiatan korporasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan perbedaan mendasar dengan KUHP sebelumnya yang tidak secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga sebelumnya pengaturan lebih banyak terdapat pada undang-undang sektoral.

Dalam paparannya, Dr. Anwar juga membahas asas hukum pidana, pertanggungjawaban korporasi, pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus, hingga isu suap.

“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, saling menjaga martabat, agar kita terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran,” imbaunya.

Soroti Employee Engagement

Sementara itu, narasumber lainnya Tabita Anna Wulandari, Founder Praktisi Berbagi sekaligus Certified Professional Trainer BNSP, memaparkan materi terkait employee engagement melalui tahapan roadmap, assessment, strategi, implementasi hingga monitoring.

Acara berlangsung interaktif, ditandai dengan tingginya antusias peserta dalam sesi tanya jawab yang membahas isu ketenagakerjaan, karier, hukum, hingga dinamika hubungan industrial. Kegiatan kemudian ditutup dengan presentasi sponsor serta pembagian doorprize. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600