Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
InternasionalPendidikanRagam Daerah

Hak dan Martabat Dipulihkan! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

1415
×

Hak dan Martabat Dipulihkan! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, gelar konferensi pers Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

SNU//​Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram.

Keputusan ini merupakan imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah yang mereka hadapi.

Example 300x600

​Prabowo menandatangani surat keputusan ini setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari (13/11). Kemarin.

​Keputusan pemberian rehabilitasi ini berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

​”Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi. Kemudian, kami berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Presiden RI Prabowo Subianto disambut kedatangannya setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari (13/11). Kemarin.

​Prasetyo menambahkan, “Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi, meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara.”

​Prabowo menghadirkan kedua guru tersebut untuk bertemu langsung dengannya. Ia menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

​Pada saat itu, Prabowo juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari Presiden ini, harkat dan martabat keduanya sebagai guru kembali seperti sedia kala.

​”Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

​Latar Belakang Perkara Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula lima tahun silam di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya, nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

​Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. 

Mensesneg Prasetyo Hadi, saat memperlihatkan surat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram.

Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

​Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Polisi memeriksa empat guru, dan menetapkan dua orang di antaranya, yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara, sebagai tersangka. (Megy)

Example 120x600