SNU//Jakarta — Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum. Banyak di antara mereka kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih kewarganegaraan yang dinilai terlalu singkat, atau mengalami hambatan ketika ingin kembali berkiprah di tanah air.
Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi kewarganegaraan Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global masyarakat modern.
Menyoroti persoalan tersebut, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur. Forum tersebut menghadirkan perwakilan legislatif, eksekutif, akademisi, dan keluarga perkawinan campuran untuk membahas perlunya pembaruan sistem kewarganegaraan nasional. Jum’at (07/11/2025),
Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum yang setara bagi setiap anak bangsa, tanpa terkecuali.
“Melalui kegiatan ini, HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional. Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini akan memperkuat peran diaspora dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Analia.
Analia menilai, generasi muda diaspora memiliki kapasitas, pengalaman, dan jejaring global yang justru dapat menjadi aset strategis pembangunan nasional, bukan terhambat oleh sekat administratif status kewarganegaraan.
FGD ini menjadi momentum merumuskan solusi hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi sumber daya manusia yang telah mengenyam pendidikan dan pengalaman internasional.
Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia.
HAKAN berkomitmen menjadi jembatan antara negara dan warganya di luar negeri, memastikan hak kebangsaan tetap terlindungi dan memungkinkan kontribusi optimal bagi pembangunan nasional.
(Megy)
