BeritaRagam Daerah

HANTARU 2025 di Garut, Bupati Syakur Ajak Wujudkan Tata Ruang yang Pasti dan Adil

534
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan.

SNU//Kabupaten Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 tingkat Kabupaten Garut yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan.

“Lahirnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bupati.

Dengan mengusung tema “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”, peringatan HANTARU tahun ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kebijakan agraria hanya akan bermakna saat mampu memberi kepastian hukum atas tanah, ruang usaha yang berkembang, lahan pertanian yang terlindungi, serta ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” tambahnya.

Bupati juga menyoroti dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber sengketa yang berkepanjangan. Melalui program PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya,” jelasnya.

Hingga September 2025, tercatat 96,9 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat, dengan penerapan sertifikat elektronik sebagai langkah mencegah praktik mafia tanah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan RDTR. Saat ini, 643 RDTR telah ditetapkan melalui Perda atau Perkada, dengan 428 RDTR terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung iklim investasi yang tertata.
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali, masyarakat berisiko terdampak, dan lingkungan pun terancam,” tutup Bupati. (Asan)

Exit mobile version