BeritaInformatikaRagam Daerah

Hari Pertama WFH ASN Cimahi: Kantor Sepi Bak Akhir Pekan, Pemkot Klaim Hemat BBM dan Listrik

1664
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung pelaksanaan hari pertama WFH tersebut.

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mulai menunjukkan dampaknya. 

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Di hari pertama pelaksanaan, suasana perkantoran tampak lengang, bahkan area parkir hingga ruang kerja terlihat jauh dari aktivitas biasanya.

Hari pertama kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang diberlakukan setiap Jumat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi berlangsung cukup mencolok. 

Pantauan pada kawasan Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tampak jauh lebih sepi dibanding hari kerja pada umumnya. pada Jumat (10/4/2026).

Kondisi ini terlihat sejak memasuki area parkir yang tidak dipadati kendaraan seperti biasanya. 

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mulai menunjukkan dampaknya.

Di dalam kantor, sejumlah ruang organisasi perangkat daerah (OPD) pun tampak minim aktivitas, dengan banyak kursi kosong karena pegawai menjalankan tugas dari rumah.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung pelaksanaan hari pertama WFH tersebut. 

Ia menyebut situasi perkantoran memang terlihat lengang, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.

“Dari hasil pemantauan, suasana memang cukup sepi. Area parkir hingga ruang kerja tidak seramai biasanya,” ujarnya.

Dalam kebijakan ini, Pemkot Cimahi menerapkan komposisi maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah, sementara 25 persen lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor atau work from office (WFO). 

Pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing OPD dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat struktural tertentu. ASN yang menduduki jabatan eselon II dan III tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.

Selain itu, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. 

Di antaranya rumah sakit, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, layanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga sektor pendidikan.

Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama WFH, Pemkot Cimahi menerapkan sistem absensi berbasis lokasi. Pegawai diwajibkan melakukan presensi dari titik domisili yang telah terdaftar, dengan frekuensi absen sebanyak tiga kali dalam sehari.

“Absensi dilakukan dari rumah masing-masing yang sudah terdaftar. Jadi tetap terpantau dan diawasi oleh pimpinan di OPD,” jelas Maria.

Kebijakan WFH ini sendiri merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, khususnya dalam penghematan energi seperti penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, konsumsi listrik hingga penggunaan kendaraan dinas pun ikut ditekan.

“Lampu banyak yang dimatikan, komputer tidak semuanya digunakan. Intinya ada efisiensi dari penerapan WFH ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa sistem pengawasan berbasis aplikasi telah disiapkan untuk memastikan ASN tetap berada di rumah selama jam kerja.

Menurutnya, sistem tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat, sehingga tidak ada celah untuk menyalahgunakan kebijakan WFH.

“ASN harus absen di titik domisili yang sudah ditentukan. Sistem akan mendeteksi keberadaan mereka saat jam kerja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, ASN yang terbukti tidak berada di rumah saat jam kerja akan dianggap tidak masuk kerja. Sanksi pun telah disiapkan, mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

“Kalau tidak sesuai ketentuan, otomatis dianggap tidak hadir dan TPP akan dipotong,” pungkasnya. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Sinta Sukma
Exit mobile version