Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRagam Daerah

Hasil Evaluasi LPPD, KBB Kena Getahnya dan DPRD Perlu Berikan Klarifikasi Resmi

2096
×

Hasil Evaluasi LPPD, KBB Kena Getahnya dan DPRD Perlu Berikan Klarifikasi Resmi

Sebarkan artikel ini
Pemerhati Pemerintahan Daerah dan tokoh Politik, Djamu Kertabudi, Hasil Evaluasi LPPD, KBB Kena Getahnya dan DPRD Perlu Berikan Klarifikasi Resmi
Example 468x60

SNU|Kabupaten Bandung Barat – Citra KBB kian terpuruk, seiring dengan ditetapkannya Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7 – 2109 Tahun 2025, tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah secara Nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Pemerintahan Daerah dan tokoh Politik Djamu Kertabudi, dimana menurut Djamu, bahwa Bandung Barat diposisikan sebagai satu-satunya nya Daerah di Jawa Barat sebagai Daerah yang kinerjanya bermasalah.  Kamis (1/5/2025).

Example 300x600

“Hal ini ditandai dengan hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah KBB tahun 2024 atas LPPD KBB Tahun 2023,” ungkap Djamu.

Termasuk kategori “TIDAK DINILAI”, “Karena Bupati saat itu Arsan Latif yang berstatus Penjabat Bupati (dilantik sebagai Pj. Bupati 20 September 2023) tersangkut kasus hukum (korupsi),” lanjut Djamu.

Dinilai oleh Djamu, bahwa atas penetapan ini setidaknya image  Bandung Barat kian tidak baik.

“Terlebih apabila berkaitan dengan evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintahan Daerah, didalamnya termasuk pula kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Dengan demikian, kata Djamu, bahwa mengingat hasil evaluasi pemerintah pusat ini, harus ditindaklanjuti DPRD KBB melalui pembahasan bersama Pemeritah Daerah,

“Untuk menentukan upaya perbaikan melalui perumusan kebijakan strategis selanjutnya, namun dengan tanpa penilaian dari pemerintah pusat terhadap LPPD KBB tahun 2024, berarti dewan tidak memiliki dokumen penting untuk tindakan lebih lanjut,” ceturnya.

Maka dari itu, DPRD KBB dipandang perlu menyampaikan tanggapan resmi yang bersifat klarifikatif kepada Gubernur Jawa  Barat sebagai wakil Pemerintah pusat, 

“Mengingat berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, antara lain menyebutkan bahwa Gubernur berwenang melakukan evaluasi atas laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/kota,” tandas Djamu.

Tanggapan dewan ini, menurut Djamu, di samping berkaitan dengan petunjuk pembahasan selanjutnya, tapi juga klarifikasi tentang kasus korupsi yang menimpa Arsan Latif, tidak ada kaitan langsung atau tidak langsung dengan  kedudukan dan kinerjanya sebagai Pj. Bupati Bandung Barat. 

“Kasus korupsi terjadi saat yang bersangkutan menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi dilingkungan Kemendagri yang berkaitan dengan kasus pasar Cigasong Kab. Majalengka,” terangnya.

Dengan demikian, tidak ada relevansinya dengan kinerja pemerintahan daerah di Bandung Barat. 

“Lain halnya dengan Daerah lain sebagaimana tercantum pada Keputusan Mendagri ini terdapat 5 Daerah yang Laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerahnya. (LPPD)  tidak dinilai, karena 4 Daerah selain Bandung Barat, Kepala Daerahnya tersangkut kasus hukum di daerahnya,” beber Djamu.

Perlu di ingat, bahwa proses pengangkatan Arsan Latif sebagai Pj. Bupati Bandung Barat tidak melalui usulan dari DPRD KBB, maupun Gubernur Jawa Barat 
“Sebagaimana diatur berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Kepala Daerah, tetapi melalui penunjukan langsung Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” tutup Djamu. (Bagdja)

Example 120x600