Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaSosial

Heboh Pasien BPJS Bayar di Puskesmas Margajaya, Ini Penjelasan Resmi Kepala Puskesmas yang Perlu Diketahui

117
×

Heboh Pasien BPJS Bayar di Puskesmas Margajaya, Ini Penjelasan Resmi Kepala Puskesmas yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
Kepala Puskesmas Margajaya Bdn Nuraida, Str.Keb saat memberikan klarifikasi resmi terkait isu Biaya perawatan di Puskesmas margajaya.

Majalengka/ secondnewsupdate.co.id – Isu mengenai pasien peserta BPJS Kesehatan yang diminta membayar biaya pelayanan di Puskesmas Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, mendadak viral di media sosial. 

Informasi tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap aturan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Example 300x600

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Puskesmas Margajaya, Bidan Nuraida, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. 

Ia menegaskan bahwa pembayaran yang dimaksud bukan dikenakan terhadap layanan dasar yang dijamin BPJS Kesehatan, melainkan untuk pelayanan tertentu yang berada di luar cakupan manfaat JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Kegiatan CKG yang dilakukan jajaran Puskesmas Margajaya di desa desa wilayah kerja Puskesmas Margajaya.

Menurut Nuraida, seluruh pelayanan medis dasar seperti pemeriksaan, konsultasi, pengobatan, dan layanan rawat jalan yang menjadi hak peserta BPJS tetap diberikan tanpa dipungut biaya.

“Biaya yang dimintakan kepada pasien merupakan pelayanan yang memang berada di luar tanggungan BPJS. Contohnya pasien yang harus menjalani observasi beberapa jam di Puskesmas. Karena status Puskesmas Margajaya bukan fasilitas rawat inap, maka pelayanan observasi tersebut tidak dapat diklaim ke BPJS sehingga dikenakan biaya perawatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa Puskesmas Margajaya memiliki layanan One Day Care, (Penitipan Anak Satu Hari-Red), yaitu pelayanan observasi bagi pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama beberapa jam untuk memantau kondisi kesehatannya.

“Pasien yang datang ke IGD kemudian dilakukan observasi beberapa jam itulah yang dikenakan tarif pelayanan. Kami juga selalu menjelaskan kepada masyarakat bahwa apabila membutuhkan rawat inap agar ditanggung BPJS, kami menyarankan dirujuk ke Puskesmas Bantarujeg yang memiliki fasilitas rawat inap atau langsung ke Rumah Sakit Talaga,” ujarnya.

Selain memberikan penjelasan terkait pelayanan, Nuraida menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menjalankan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di desa-desa wilayah kerja Puskesmas Margajaya sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis ke desa-desa. Dengan tenaga kesehatan yang ada, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memantau kesehatan masyarakat secara berkelanjutan demi mewujudkan Majalengka Langkung Sae,” katanya.

Pihak Puskesmas juga menyampaikan permohonan maaf apabila informasi yang diterima masyarakat sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman.

Sebagai langkah evaluasi, manajemen Puskesmas akan memperkuat sistem penyampaian informasi kepada pasien serta meningkatkan pemahaman seluruh petugas mengenai prosedur pelayanan dan penjelasan biaya kepada masyarakat.

Di akhir keterangannya, Puskesmas Margajaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. 

Masyarakat juga diminta aktif bertanya kepada petugas mengenai jenis layanan yang diterima serta rincian biaya apabila terdapat pelayanan yang berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pelayanan kesehatan di Puskesmas Margajaya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Ast)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600