Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Hendak Kirim Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap Polisi di Deli Serdang

203
×

Hendak Kirim Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku masing-masing berinisial Rahmad (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Belawan Bahagia, Medan, yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang

Deli Serdang Sumatera Utara// secondnewsupdate.co.id – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu ke Jakarta dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan lintas provinsi.

Example 300x600

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rahmad (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Belawan Bahagia, Medan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Minggu, 8 Februari 2026. 

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang masuk melalui kawasan Belawan dan akan diteruskan menuju Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di kawasan Pajak Baru Belawan. Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mulai mengawasi aktivitas kedua terduga pelaku.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Rahmad terpantau bergerak menggunakan transportasi daring menuju Jalan SM Raja, kawasan Amplas, sebelum kembali lagi ke Belawan.

Aktivitas tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Keesokan harinya, Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memantau pergerakan kedua pelaku yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba melakukan penyergapan di Jalan Medan–Lubuk Pakam dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas gunung dan satu koper pakaian yang masing-masing berisi 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau berisi sabu. Total keseluruhan barang bukti mencapai berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Kompol Fery Kusnadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600