Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Hendri Hermawan SH. M.Si. : Jangan Sampai Salah Tanggap PSN itu bukan Berada diatas PIK 2, PSN berlokasi dikawasan Hutan Mangrove

837
×

Hendri Hermawan SH. M.Si. : Jangan Sampai Salah Tanggap PSN itu bukan Berada diatas PIK 2, PSN berlokasi dikawasan Hutan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kadis DTRB, Kabupaten Tanggerang Hendri Hermawan Hendri : lokasi PSN itu merupakan hutan lindung mangrove milik pemerintah, Tidak ada kaitan Dengan Warga

SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) –  Wilayah utara kabupaten Tangerang tengah gencar dilakukan pembangunan oleh  pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK 2), dari kecamatan kosambi, Teluknaga. Sedangkan  kecamatan Pakuhaji hingga kecamatan Mauk dan keronjo uang masih dalam proses pengurukan.

Menurut  kepala Dinas  Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang, Hendri Darmawan SH. M,Si yang ditemui dikantornya pada hari jumat (20/12/2024) lalu mengatakan, 

Kadis DTRB, Kabupaten Tanggerang Hendri Hermawan Hendri : lokasi PSN itu merupakan hutan lindung mangrove milik pemerintah, Tidak ada kaitan Dengan Warga

Proyek Strategi Nasional (PSN) ada memiliki perKemenkonya, ( Peraturan  kementrian ekonomi koordinator Bidang perekonomian),  Komenko  bidang perekonomian dan pada 15 mei tahun 2024. Dikabupaten Tangerang ditetapkan ada 4  PSN antara lain,  jalan tol serpong balaraja, BSD  edutech,  Bendung Karian dan Tropical Coastal  itu PSN yang di wilayah utara. PSN disitu  bukan wilayah PIK 2 karena PIK  2 clear sudah berijin,” jelas Kadis Hendri.

Kebetulan sampai saat ini PSN di utara yang ditetapkan dan masih berproses hingga kini.  Itu baru hanya  penetapan dilokasi 4 PSN yang ada dikabupaten Tangerang, dan nanti terkait dengan titik pastinya nanti diatur dalam Peraturan Presiden (PP) tersendiri, contoh yang sudah keluar itu PSN yang di BSD. PSN yang berada di BSD itu dari perkomenko,  cuma nanti kita akan tetapkan dengan PP.

Lanjut Hendri, Gambaran sementara untuk PSN diwilayah utara itu, ada dikawasan hutan lindung mangrove, hutan  mangrove itu kan milik negara, tidak ada milik masyarakat , jadi itu murni kewenangan dari pemerintah pusat,” jelasnya 

Kalau saya pribadi melihatnya begini,  selama ini hutan mangrove itu kurang terjamah, dengan adanya PSN ini mudah mudahan meskipun nanti Konsepnya wisata, tapi hutan mangrove tetap dipertahankan. Ya,  itukan bakal menjadi sumber PAD dari wisata.  dari mangrove itu sendiri dapat menyumbangkan karbon capture 0² (Oksigen),  segala macam manfaatnya  itu sangat bagus, tegasnya.

Nanti se-misalnya, kenapa  PIK yang mengenai sasi atau PIk yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola, itu kan sebenarnya bagus. Pembangunan diatas tanah negara dan dibiayai oleh swasta. Nanti manfaat Untuk masyarakat kabupaten Tangerang, PAD nya  bertambah dan lingkungannya juga dapat . 

” Makanya nanti kewajiban pemerintah, jangan sampai nanti jadi eksklusif,” pintanya.

Kalau hutan mangrove sudah tertata maka ikan akan banyak juga, ekosistem akan terjamin. PSN berlokasi antara hutan mangrove tanjung pasir hingga tanjung kait di wilayah Utara. Kenapa sampai  saat ini belum ditentukan titik lokasinya di khawatir salah tangkap. Saat ini sudah ada kecurigaan padahal tidak seperti itu.,” terangnya.

Dengan PSN dibiayai swasta justru itu bagus dan sangat bagus karena selama ini kita bisa lihat sendiri, hutan lindung mangrove di utara tidak terurus dengan baik, memang ada mangrovenya namun hanya sedikit. Kalau dibiayai swasta Alhamdulillah,, jadi tidak membebani APBN,” ucap kadis penuh syukur.

“Kurang lebih kalau untuk  kawasan hutang lindung mangrove lebih 1.500an hektar dan dari 1500an hektar itu pasti membutuhkan jalan penghubung, antara hutan lindung satu dangan hutan lindung yang lain pasti ada jalan. Jadi kemungkinan total menjadi 1800-an hektar diwilayah utara. Kita bicara berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah,” tegas Hendri.

Kepala Bapenda kabupaten Tangerang DR.H.Slamet Budhi Mulyanto.

Sudah tentu pasti ada untuk sarana ibadah, saat ini semuanya masih berupa perencanaan,  karena nanti penetapannya melalui PP, dari PP itu nanti juga akan melibatkan  pihak provinsi dan pemkab Tangerang, 

Jadi Permenko (Peraturan menteri  ekonomi) itu baru penetapan  bahwa di Wilayah kabupaten Tangerang ada PSN. Untuk lokasi pastinya nanti dibahas di perkomenko. Jangan sampe salah tanggap bahwa PSN itu bukan berada diatas PIK 2. Kalau PIk 2 sudah memilik ijin.  kalau transaksi jual beli silahkan antara masyarakat dengan pihak pengembang.
Dan yang jelas kalau PSN ini ada dikawasan hutan lindung  ini sudah kewenangan dari pusat khususnya kawasan hutan lindung, jadi tidak ada kaitan dari warga, tutupnya. (***)

Example 120x600