Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

IASC Bersama Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku Penipuan Keuangan Rp254 Juta

543
×

IASC Bersama Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku Penipuan Keuangan Rp254 Juta

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang pelaku kasus penipuan, pada Rabu(15/10/2025). (Foto:OJK)

Sinergi Satgas PASTI dan Kepolisian Ungkap Modus Penipuan Digital Berlapis

SNU//Medan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap serta menangkap empat orang pelaku penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Example 300x600

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya sinergi antar lembaga dalam memberantas kejahatan keuangan.

“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya kerja sama antara regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (16/10/2025).

Perkuat Kolaborasi dan Perlindungan Konsumen

Rizal menegaskan bahwa Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi yang merugikan masyarakat.
 

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, kami berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan praktik penipuan di sektor keuangan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas kontribusi besar dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, terutama jajaran Polda Sumut, yang telah bekerja keras hingga para pelaku berhasil diamankan,” kata Rizal.

Modus Penipuan dan Penelusuran Aliran Dana

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS, yang menjadi korban penipuan pada 19–20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta.
Pelaku menggunakan modus panggilan telepon dan mengaku sebagai kerabat korban. 

“Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam penipuan digital,” jelas Rizal.

Dari hasil penelusuran IASC, pelaku berupaya mengaburkan jejak dengan melakukan tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction), melibatkan 34 nama, 36 rekening, dan tersebar di 13 bank serta penyedia jasa pembayaran.

“Kompleksitas skema ini menunjukkan pentingnya kecepatan dan ketelitian dalam proses analisis serta investigasi. Melalui koordinasi yang erat antara IASC dan Polda Sumut, kasus ini berhasil dituntaskan dengan penangkapan empat tersangka,” ujar Rizal.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan.

“Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data serta bukti pendukung,” pungkasnya. (Krist/Rizky)


Example 300250
Example 120x600