Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

529
×

Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

SNU//Sekadau, Kalimantan Barat – Setelah viral keluhan petani Kerambah yang mendapati ikan-ikan mati dan air sungai keruh akibat limbah tambang emas ilegal, Kepolisian Resor (Polres) Sekadau akhirnya bergerak cepat. 

Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil ditangkap dalam operasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Yang baru lalu.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32). 

Seluruhnya berasal dari Kabupaten Melawi dan diduga merupakan pelaku pindahan yang kerap menjalankan aktivitas tambang ilegal berpindah-pindah lokasi di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang kian meresahkan.

“Petugas kami menyusuri aliran Sungai Sekadau dan mendapati kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di badan sungai,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan resmi kepada media, Jum’at (8/8/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, karpet penangkap emas, selang penyedot, dan rakit kayu yang digunakan sebagai sarana tambang di atas sungai. Barang-barang ini digunakan untuk mengekstraksi emas dari dasar sungai secara tradisional, namun tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan dampak ekologis.

IPTU Zainal menegaskan bahwa kegiatan PETI ini telah mengancam kelestarian Sungai Sekadau, yang selama ini menjadi sumber air, kehidupan perikanan, dan irigasi bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendapat laporan dari warga tentang air sungai yang berubah keruh, ikan-ikan mati, dan hasil pertanian menurun. Ini bukan lagi masalah ekonomi semata, tapi sudah menjadi darurat lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami tidak mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tindakan ini juga untuk memperingatkan para pelaku lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” ujar IPTU Zainal.

Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti. Perlindungan terhadap sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, bahwa aparat akan terus menindak tegas kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat. (Jono)

Example 120x600