Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Imbauan Bawaslu Kota Cimahi, Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024

4418
×

Imbauan Bawaslu Kota Cimahi, Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil.
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Example 300x600

“Wali Kota Cimahi tahun 2024 diantaranya kampanye dengan metode pertemuan terbatas, 

pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, 

penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan 

kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 516/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tentang Imbauan Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 tanggal 22 November 2024,” ungkap Zaenal.

Agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa Bawaslu Kota Cimahi dengan kewenangan melakukan pencegahan pelanggaran 

dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c 

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 

Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan 

Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;

2. Bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan 

terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan 

persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan 

sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan 

melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media;

4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi 

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah 

penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang jo 

Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Masa Tenang sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang 

Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 

Walikota Dan Wakil Walikota:

(a) Pasal 1 nomor 18: Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk 

melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.

(b) Pasal 4 ayat (2): Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) 

Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa 

Tenang.

(c) Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari 

sebelum dimulainya Masa Tenang.

(d) Pasal 45: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, 

Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial 

paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang.

(5) Pasal 46: Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(6) Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media 

Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang 

mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan 

Calon selama Masa Tenang.

(7) Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, 

Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya 

masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada hari Pemungutan Suara.

Berdasarkan uraian diatas berkenaan dengan tahapan Masa Tenang, 

“Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta 

Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye agar memperhatikan hal-hal sebagai 

berikut,” lanjut Zaenal.

a. Agar memperhatikan Jadwal Masa Tenang yang dilaksanakan pada hari Minggu, 24 

November 2024 s.d Selasa, 26 November 2024;

b. Agar tidak melakukan Kampanye pada Masa Tenang dan pada Hari Pemungutan Suara;

c. Agar tidak melaksanakan Kampanye dalam metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Agar menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa tenang. (***)

Example 120x600