SNU|Kabupaten Pandeglang – Pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang berdasarkan laporan dan terbit di media, terkait ketahanan Pangan di desa Ramaya Kecamatan Menes dalam Anggaran Dana Desa 2022-2023 yang pemanfaatannya dipertanyakan masyarakat.
Dari pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, akan menindak lanjuti dalam pengawasannya tersebut. Minggu (9/2/2025).

Tujuan yang sangat strategis melalui program kerahanan pangan ini seharusnya dijalankan dengan baik oleh desa Ramaya kecamatan Menes kabupaten Pandeglang.
Pasalnya anggaran untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2022 dan Dana Desa tahun 2023 dipertanyakan pemanfaatannya oleh sejumlah aktivis
Menurut Kepala Desa Ramaya, Puad Fauzi melalui pesan whatsapp memberikan tanggapan alasannya “duit batur sambil memberikan emot ketawa, encan baru nyusun, rencana pertanian (sambungnya)
Sedangkan menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang H. Ali Fahmi Sumanta, dalam pesan whatsaap nya menyampaikan
“Wa alaikumsalam wr.wrb, mhn maaf tlt respon, sy dr hari jumat lg kurang sehat dan masih batuk berat dan aga menggigil ini, in sya Allah nanti akan koordinasi dgn pihak kec menes bagian tim monev, mhn maaf 🙏🙏 (sambung nya).
Sementara itu, Aktivis Ikrar Kabupaten Pandeglang Enji, Mempertanyakan uang Program ketahanan pangan desa Ramaya Kecamatan Menes Anggaran Dana Desa 2022 dan 2023.
Digunakan untuk apa? Enji selaku Aktivis berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum serta DPMPD jika terjadi indikasi penyelewengan di desa
“Perlu ada ketegasan baik dari APH, DPMPD, Inspektorat juga BPD, pendamping desa, tim monev kecamatan jangan sampai dibiarkan, Agar segala bentuk pembangunan yang ada di desa dapat berjalan maksimal sesuai harapan semuanya” (sanan)