Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Investigasi Media Nasional, Temuan BBM Subsidi Diduga Ditimbun di Gudang SPBU Landak, Penegak Hukum Diminta Tegas

383
×

Investigasi Media Nasional, Temuan BBM Subsidi Diduga Ditimbun di Gudang SPBU Landak, Penegak Hukum Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Tim investigasi redaksi media nasional menemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Example 468x60

SNU|Landak, Kalimantan Barat – Tim investigasi redaksi media nasional menemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Informasi ini berawal dari laporan masyarakat setempat, yang disampaikan ke beberapa redaksi media mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. 

Example 300x600

Tim wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48 WIB. Di lokasi, tim menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di samping gudang SPBU. 

Tim wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48 WIB. Di lokasi, tim menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di samping gudang SPBU

Selain itu, tampak beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Seorang warga setempat, berinisial MR, yang dikonfirmasi di lokasi, membenarkan keberadaan deretan jerigen berisi BBM subsidi di samping kantor SPBU tersebut. 

“Memang sudah lama begitu, tapi saya tidak tahu itu punya siapa,” ujar MR kepada wartawan.  Rabu (4/6/2025).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya, yang membenarkan aktivitas serupa telah lama terjadi.

Tim investigasi mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. 

Penelusuran juga dilakukan untuk memperoleh nomor telepon pengelola, namun belum berhasil didapatkan.

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi yang telah diatur oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Berdasarkan aturan tersebut, SPBU dilarang melakukan penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan oleh SPBU ini perlu menjadi perhatian serius penegak hukum dan instansi terkait. 

Apalagi, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan, padahal aktivitas tersebut terindikasi melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar sumber.

“Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan,” lanjut sumber yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.793.05 belum memberikan keterangan resmi. 
Redaksi media nasional akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi terbaru dapat diakses oleh masyarakat. (JN//98)

Example 120x600