Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Ironis !! Diduga Dibeckingi Pensiunan TNI, Tambang Emas Ilegal di Sanggau Masih Beroperasi Bebas

772
×

Ironis !! Diduga Dibeckingi Pensiunan TNI, Tambang Emas Ilegal di Sanggau Masih Beroperasi Bebas

Sebarkan artikel ini
Ironis !! Diduga Dibeckingi Pensiunan TNI, Tambang Emas Ilegal di Sanggau Masih Beroperasi Bebas

SNU|Sanggau, Kalimantan Barat – 

Diduga aktivitas Penambangan  Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih berlangsung, bahkan  tanpa hambatan, meski telah menjadi sorotan publik dan media. 

Example 300x600

Ironisnya, dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan seorang pensiunan TNI berinisial MH, MH  yang dikenal selaku koordinator keamanan, menjadi penyebab utama aktivitas ilegal ini tetap berlanjut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa para penambang diduga rutin membayar uang keamanan kepada MH. 

Diduga aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih berlangsung, bahkan tanpa hambatan, meski telah menjadi sorotan publik dan media.

Mantan prajurit TNI ini disebut kerap membawa nama institusi untuk menakut-nakuti para Penambangan, seolah-seolah menjadi “raja” di wilayah pertambangan ilegal tersebut. 

Narasumber juga mengungkapkan pula akan keterlibatan seorang cukong bernama AS, yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus penyokong utama PETI.

“Walaupun sudah banyak laporan dari LSM dan wartawan, semua tidak digubris. Mereka bilang MH dan AS sudah atur semua, termasuk APH,” ujar sumber tersebut kepada awak media Minggu (1/6/2025).

Dampak dari kegiatan PETI di wilayah Sanggau tersebut, telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan sekitar, termasuk pencemaran aliran Sungai Muntik dan Sungai Semerangkai. 

“Limbah merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya telah mencemari air, merusak ekosistem sungai, serta mengancam kesehatan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” cetus sumber tersebut.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, oknum yang membantu, memfasilitasi, atau membeckingi PETI dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana, serta Pasal 21 UU Tipikor jika terbukti menerima gratifikasi dari aktivitas ilegal tersebut.

Menyikapi temuan ini, publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan Polres Sanggau, agar segera mengambil tindakan tegas. 

“Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pensiunan TNI yang menjadi koordinator dan para cukong yang membiayai kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.

Selain itu, tindakan tegas dari Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan juga diharapkan untuk memulihkan nama baik institusi TNI yang tercoreng akibat ulah oknum seperti MH.

Kegiatan PETI di Sanggau menjadi simbol buruk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah pertambangan ilegal. 
“Publik berharap para penegak hukum dan pemerintah pusat segera menuntaskan masalah ini, agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas dan supremasi hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan,” tutup sumber (JN//98)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600