SNU//Melawi, Kalimantan Barat – Atina Sriwahyuni, istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi periode 2023–2028, berinisial IA, resmi dilaporkan dugaan pelanggaran etik berat suaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar). Rabu (30/7/25).
Dalam laporan yang diterima redaksi, Atina menuding IA melakukan perselingkuhan sejak bulan Ramadhan 2025, yang berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya pada 24 April 2025.
Pernikahan tersebut, menurut Atina, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah dan di luar agenda resmi kedinasan KPU.
“Saat itu suami saya mengaku sedang perjalanan dinas ke Surabaya. Namun, ketika saya konfirmasi ke kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak dapat dihubungi,” ungkap Atina dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).
Atina menyebut dirinya menemukan bukti bahwa IA tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji IA pada akhir Mei 2025.
Konflik rumah tangga memuncak ketika IA menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci.
Atina, yang merupakan ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa, hal ini bukan kali pertama IA diduga berselingkuh.
“Pada periode Pilkada 2019–2020, IA juga pernah dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan salah seorang petugas relasi pemilu,” jelas Atina.
Dalam laporan ke DKPP, Atina menegaskan tindakan IA tidak hanya merusak institusi keluarga, tetapi juga mencederai marwah penyelenggara pemilu.
Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.
“Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri sah secara hukum,” tegas Atina dalam pengaduannya.
Tim advokasi YLBH PIK Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” kata perwakilan YLBH PIK Kalbar.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan IA viral di salah satu media daring.
Beberapa wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada IA melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Pihak YLBH PIK Kalbar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Kalimantan Barat. (Jono)