SNU//Deli Serdang – Pihak terkait membantah tudingan bahwa pembangunan aktivitas Telekomunikasi Satelit di Deli Serdang berdiri di atas lahan HGU PTPN dan bermasalah dalam penerbitan PBG. Izin dipastikan sah sesuai prosedur.
Pemberitaan yang menyebutkan bangunan aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN serta diklaim bermasalah dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah tegas oleh pihak terkait.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang diterima media ini, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, cenderung tendensius, serta berpotensi menyesatkan publik. pada Rabu (24/12/2025),
Pembangunan fasilitas tersebut dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati proses verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.
“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kekurangan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya yang enggan disebutkan namanya.
Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.
“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.
Dengan demikian, isu yang menyebut penerbitan PBG cacat hukum dan dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar serta dinilai sebagai pembentukan opini yang menyesatkan.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik profesional, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Rizky)















