Garut//secondnewsupdate.co.id – Kabar baik bagi warga Kabupaten Garut yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang April 2026 untuk mempermudah akses masyarakat.
Melalui informasi resmi yang dibagikan akun media sosial @polresgarut, layanan ini dioperasikan menggunakan dua armada, yakni Mobil 1 (ELF) dan Mobil 2 (BUS), yang menyasar berbagai titik strategis di Garut.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas, sekaligus mendekatkan pelayanan publik ke wilayah kecamatan dan pusat aktivitas warga.
Jadwal SIM Keliling Garut April 2026
Layanan SIM Keliling dibagi dalam beberapa periode, yakni:
1–5 April 2026
6–12 April 2026
13–19 April 2026
20–26 April 2026
27–30 April 2026
Setiap armada memiliki rute berbeda, sehingga masyarakat bisa memilih lokasi terdekat.
Mobil ELF menjangkau area minimarket dan pusat keramaian di sejumlah kecamatan.
1–5 April 2026
Senin: Alfamidi Cibatu
Selasa: Yomart Cikajang
Rabu: Alfamart Malaya Samarang
Kamis: Alfamart Cibeureum Cibiru
Jumat: Iqro Leles
6–12 April 2026
Senin: Indomaret Banyuresmi
Selasa: Alfamart Cilawu
Rabu: Alfamidi Cibatu
Kamis: Yomart Cikajang
Jumat: Alfamart Malaya Samarang
Sabtu: Indomaret Cibeureum Cibiru.
Minggu: Iqro Leles
Periode berikutnya umumnya mengulang pola lokasi serupa dengan sedikit penyesuaian.
Mobil BUS melayani lokasi dengan akses besar seperti SPBU, pasar, dan jalan utama.
1–5 April 2026
Senin: Indomaret Kharisma Sanding
Selasa: Indomaret Sucinaraja
Rabu: Alfamart Cikur
Kamis: Yomart Bandrek
Jumat: Indomaret Cireungit (Jl. Ibrahim Aji)
6–12 April 2026
Senin: Depan SPBU Malangbong
Selasa: Alfamidi Limbangan
Rabu: Indomaret Kharisma Sanding
Kamis: Alfamart Sucinaraja
Jumat: Alfamart Cikur
Sabtu: Yomart Bandrek
Minggu: Indomaret Cireungit (Agung)
Jam Layanan SIM Keliling Umumnya layanan dibuka:
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
(Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean)
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut persyaratannya:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama (tidak melewati masa berlaku)
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Catatan Penting
Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan
Pastikan membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses
Disarankan mengecek update terbaru melalui media sosial resmi Polres Garut
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Garut kini bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. (Agung)
















