Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRagam Daerah

Jelang Masa Tenang Pilkada 2024 Tim Gabungan Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di Garut

2006
×

Jelang Masa Tenang Pilkada 2024 Tim Gabungan Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di Garut

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI/Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah di Kabupaten Garut, Minggu (24/11/2024).
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI/Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah di Kabupaten Garut, Minggu (24/11/2024).

Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat fokus mempersiapkan diri untuk memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Example 300x600
Tim Gabungan mulai melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa wilayah di Kabupaten Garut, Minggu (24/11/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mendukung pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. 

“Penertiban dimulai tadi malam pukul 00.00 oleh tim Gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI Polri di lokasi Jalan Ibrahim Adji Rancabango, diikuti secara serentak oleh tim tingkat kecamatan gabungan kecamatan dan panwascam didukung unsur Forkopim setempat,” ujar Usep, Minggu (24/11/2024).

Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat fokus mempersiapkan diri untuk memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Menurutnya, APK yang ditertibkan mencakup milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Penurunan APK ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan Paslon atau pendukung menurunkannya secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

“Setelah lewat waktu tersebut APK bukan milik Paslon atau partai pendukung , jadi bisa langsung dimusnahkan pada saat penertiban atau kalau ada masyarakat yg membutuhkan bisa diberikan secara cuma-cuma,” tandasnya. (***)

Example 120x600