BeritaHukumRagam Daerah

Joe Sidjabat : Hak Masyarakat dalam UU Pelayanan Publik Masih Hadapi Tantangan di Lapangan

113
Joe Sidjabat : Hak Masyarakat dalam UU Pelayanan Publik Masih Hadapi Tantangan di Lapangan

Medan//secondnewsupdate.co.id – Ukuran kehadiran negara dalam melayani masyarakat sejatinya tidak ditentukan oleh besarnya anggaran, megahnya infrastruktur, atau banyaknya program yang diumumkan pemerintah. 

Tolok ukur paling nyata justru terlihat dari pengalaman langsung masyarakat saat berhadapan dengan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati pelayanan publik sekaligus jurnalis, Joe Sidjabat. 

Ia menilai, kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga proses hukum di lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Di sinilah terlihat apakah masyarakat benar-benar diposisikan sebagai subjek yang haknya dihormati, atau hanya menjadi bagian dari sistem birokrasi semata,” ujar Joe.

Sorotan tersebut mengemuka seiring kasus yang dialami seorang warga berinisial KCRP, yang telah berjuang mencari keadilan selama hampir delapan tahun melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Medan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Joe, seluruh proses pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Namun, untuk menilai implementasinya, diperlukan pendekatan berbasis data sebagai tolok ukur objektif.

“Data menjadi cermin paling nyata untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik dijalankan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi lapangan dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian serius.

KCRP sendiri mengaku mengalami kekecewaan terhadap dinamika sistem pelayanan hukum yang dinilai berbelit dan cenderung stagnan, meskipun telah menempuh proses panjang dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa hak harus diperjuangkan, dan negara wajib hadir untuk melindunginya,” ungkap Joe.

Ia juga mendorong adanya pembenahan menyeluruh di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang hukum. 

Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, hingga penerapan sanksi tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Dalam dua tahun terakhir, KCRP disebut aktif menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan ke berbagai pihak, termasuk ke Humas Pengadilan Negeri Medan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dengan pendampingan dari tim media.

Meski demikian, proses yang telah berjalan panjang tersebut dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. 

Beberapa oknum penyelenggara negara bahkan disebut kurang kooperatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di sisi lain, Joe menilai kondisi ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

“KCRP telah menunjukkan bahwa masyarakat memiliki keberanian untuk menyampaikan pengaduan demi mendapatkan keadilan tanpa merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat lebih responsif, transparan, dan profesional. 

Hal ini penting guna menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dengan demikian, amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat benar-benar terwujud dalam praktik, sehingga negara hadir secara utuh sebagai pelayan masyarakat. (Rizky)

Exit mobile version