SNU//Kab. Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah merampungkan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026. Rapat yang digelar itu menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Senin malam (22/12/2025).
Hasil pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tanggal 22 Desember 2025, dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai dasar penyusunan rekomendasi UMK yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025, dengan besaran kenaikan 5,72 persen atau senilai Rp214.917.

Dengan demikian, UMK Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi Rp3.972.202.
Kang DS berharap penetapan UMK tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.
UMSK Belum Berlaku di Kabupaten Bandung
Meski demikian, hingga saat ini Kabupaten Bandung belum dapat menerapkan UMSK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian komprehensif mengenai sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025) yang lalu
Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku 18 Desember 2025, UMSK mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK efektif 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang wajib diberlakukan. (Apih)















