Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Lakukan Intimidasi Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

225
×

Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Lakukan Intimidasi Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Iwan Setiawan selaku Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI, dalam menyikapi permasalahan tersebut , sangat menyayangkan sikap dan Prilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis banten.
Example 468x60

SNU|Pandeglang Banten –  Viral nya Dugaan Kekerasan Intimidasi terhadap Aktivis Banten, kerap menjadi keresahan yang mendalam   bagi Pihak-pihak aktivis dan kalangan Pers.

Baru-baru ini salah satu aktivis Banten Sanan selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat, (PBSR), diduga mendapatkan perlakuan Intimidasi Keras  oleh pihak Kepala Desa Kadu jangkung Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang, yang berinisial Nht.

Example 300x600

Saat ditemui Sanan, 8 september 2024, membenarkan ada nya dugaan  Intimidasi  dan perlakuan yang tidak baik dari Pihak Kepala Desa Kadu jangkung Kecamatan Mekar Jaya kabupaten Pandeglang,

“Bermula kami dari Pengurus Pusat LSM PBSR secara prosodural melayangkan Surat Permohonan Informasi Data Terkait Realisasi Dana desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna anggaran Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar jaya kabupaten Pandeglang, pada tanggal,8 September 2024,” ungkap Sanan.

Pada Sore hari, sekitar pukul 16 :19 WIB LSM PBSR menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadujangkung, perihal atau tanggapan Surat yang LSM PBSR sampaikan,

“Tidak berselang lama, pihak dari Kepala desa Menelepon kami, dengan nada keras, kepala desa Kadujangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana? Kami ada Ispektorat, ada DPMPD, ada Kecamatan, apa sorangan Utusan ti pamarentah nyaho henteu (apa kamu utusan dari Pemerintah – Red) Dia anak aing ker gering di Rumahsakit aing nyaho tujuan dia hayang naon’ (Kamu harus tahu anak saya lagi sakit di rumah sakit, saya tahu keinginan kamu!?-Red), seketika saluran Telepon langsung dimatikan,” ucap Sanan menirukan omongan Kepala Desa tersebut, Senin (9/9/2024).

Kemudian, lanjut Sanan, selang beberapa lama Kepala desa Kadujangkung memberikan Pesan singkat “Ditungguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara, (ditunggu sekarang kalau kamu ingin jelas sih – Red)”

Ditegaskan pula oleh Sanan, “Kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas social control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Sanan.

Iwan Setiawan selaku Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI, dalam menyikapi permasalahan tersebut , sangat menyayangkan sikap dan Prilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis banten.

Ditegaskan pula Iwan, Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ social control of the change “ 

“Dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik, transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah,” tandas Iwan.

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana yang dimaksud, dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga penyelengara pemerintah,

“Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelengaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipatif dan akuntabilitas,” ucap Iwan.

Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan. Gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan Hukum.

“Tentu nya rekan aktivis menjalankan Fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang Nomo: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan  Pendapat di muka Umum,” ungkapnya.

Seharus nya sikap dan Perilaku oknum Kepala Desa memberikan Contoh yang baik, sebagai Pejabat publik yang menerima Anggaran dari Negara mempunyai wawasan yang luas tidak bersifat Aroganisme,
“Kami dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia mendukung langkah-langkah rekan Aktivis agar terus berkarya menjadi social control of the change yang Propesional,” tegas Iwan kembali.(SNN)

Example 120x600