Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kadis Disporapar Ungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Pengadaan Lahan

120
×

Kadis Disporapar Ungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Pengadaan Lahan

Sebarkan artikel ini

SNU//Medan – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 semakin memanas.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, membeberkan kronologi serta dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam proyek tersebut.

Example 300x600

Hotman, yang efektif menjabat sejak Januari 2021 dan telah mendekam sekitar tiga bulan di balik jeruji, berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera memperluas penyelidikan terhadap peran Irsan Efendi Nasution dkk.

Hotman menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan sudah dilakukan pada 2020, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Selasa (2/12/2025).

Setibanya di jabatan baru, lokasi lahan Tor Hurung Natolu telah disepakati oleh Sekretaris Dinas (saat itu Plt Kadis), Mei Jenni Harahap, bersama Irpan dan Azhari.

Ia kemudian mengungkap sejumlah poin yang disebutnya sebagai bukti adanya persetujuan langsung dari Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

1. Konsultasi dan Pengukuran Lahan

Hotman memerintahkan PPTK Hamdan Damero untuk berkonsultasi dengan BPN Provinsi. 

Setelah dinyatakan bahwa kewenangan lahan di bawah 5 hektare berada pada BPN Kota/Kabupaten, Hamdan bersama BPN Kota Padangsidimpuan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

2. Penetapan Lokasi Final

Hotman sempat meminta Hamdan mencari lahan pembanding di Barkottopong. Namun karena kondisi infrastruktur yang tidak memungkinkan, lahan Tor Hurung Natolu akhirnya ditetapkan.

3. Kunjungan Lapangan Wali Kota

Pada akhir Juli 2021, Hotman mengaku mendampingi Wali Kota Irsan Efendi meninjau lokasi Tor Hurung Natolu dengan sepeda motor. 

Hamdan Damero (PPTK) dan Khairul Amri Siregar (Bendahara) ikut hadir namun hanya menunggu di bawah.
Kunjungan tersebut, menurut Hotman, menjadi indikasi kuat persetujuan Wali Kota.

4. Perintah Pencairan Anggaran

Ketika hasil penilaian KJPP keluar sebesar Rp 765 juta, Hotman melaporkannya kepada Wali Kota dan mendapat jawaban:
“Ok, tindak lanjuti.”

5. Instruksi Final pada 31 Desember 2021

Hotman menyebut puncak instruksi terjadi di Rumah Dinas Wali Kota. Irsan Efendi kembali memerintahkan:

“Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”

Berdasarkan instruksi ini, ia memerintahkan PPTK untuk memproses pencairan sesuai pagu anggaran Rp 650 juta.

Hotman juga mengungkap tekanan lain dari Wali Kota terkait pembayaran pajak balik nama lahan.

Pada Januari 2022, akibat selisih perhitungan biaya pajak, Hotman dipanggil ke kantor Wali Kota. Ia mengaku menerima perlakuan kasar ketika Irsan Efendi melempar kertas sambil memerintah:

“Kau selesaikan itu paling lambat besok!”

Karena desakan tersebut, Hotman terpaksa meminjam uang Rp 8,5 juta pada malam hari untuk menutupi biaya balik nama.

Dalam keterangannya, Hotman menyebut poin paling sensitif:
dugaan bahwa lahan tersebut sebenarnya milik Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

Menurutnya, dugaan tersebut juga kemungkinan diketahui oleh:

Mei Jenni Harahap (Sekretaris/Plt Kadis saat itu)

Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata)

Khairul Amri Siregar (Bendahara)

Irpan dan Azhari (pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan)

Hotman mengaku sempat memberitahukan perkembangan penyelidikan kepada Irsan Efendi dalam dua pertemuan pada Oktober 2023 (di ladang Wali Kota) dan Februari 2025 (di Kantor Golkar), namun tidak pernah mendapat respons.

Hotman berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dapat mengembangkan kasusnya hingga menyentuh pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran dalam pengadaan lahan tersebut.

Ia juga berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum membuka fakta sebenarnya terkait dugaan kerugian negara dan keterlibatan Irsan Efendi Nasution dkk dalam skandal ini. (Rizky)

banner
Example 120x600