Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kajati Jabar Pimpin Hakordia 2025, Tegaskan Pemberantasan Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

3510
×

Kajati Jabar Pimpin Hakordia 2025, Tegaskan Pemberantasan Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini
Dalam amanatnya, Kajati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan pesan Jaksa Agung RI yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Upacara, kuliah umum, hingga pemaparan capaian kinerja digelar Kejati Jabar sebagai wujud komitmen memperkuat integritas dan sinergi akademik.

SNU//Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Lapangan Upacara Kejati Jabar, Selasa (9/12/2025). 

Example 300x600

Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan pesan Jaksa Agung RI yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya mewujudkan tujuan konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kajati mengutip laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) 2024 yang menyebut potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. 

Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa masif dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Setiap langkah dan keputusan adalah cermin integritas lembaga. Kepercayaan rakyat adalah modal utama bagi Kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Lapangan Upacara Kejati Jabar, Selasa (9/12/2025).

Usai upacara, Kajati Jabar menghadiri kuliah umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), bertempat di Aula Pascasarjana. Acara tersebut dihadiri Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., para asisten, para jaksa Kejati Jabar, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., serta dua narasumber:
– Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H., Wakil Dekan FH Unpas
– Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Kegiatan ini disebut sebagai bentuk sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemahaman antikorupsi bagi mahasiswa dan masyarakat.

Perguruan tinggi, menurut Kajati, merupakan pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa. Nilai integritas, kejujuran, dan etika publik harus menjadi identitas civitas akademika.

“Kampus harus menjadi pusat pemikiran kritis dan laboratorium gagasan antikorupsi. Pemikiran akademik yang objektif dan bebas kepentingan sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Kajati mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi antara kejaksaan, kampus, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekosistem integritas yang sistematis dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan lain, Kajati Jabar memaparkan capaian penanganan perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat pada tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan sepanjang 2025.

Tindak Pidana Korupsi

Penyelidikan: 136 perkara

Penyidikan Kejaksaan: 135 perkara

Tahap Penyidikan dari Kepolisian: 26 perkara

Pra Penuntutan: 174 perkara

Penuntutan: 195 perkara, dengan 141 perkara telah diputus dan berstatus inkracht

Tindak Pidana Khusus Lainnya

(TP Pajak, TP Cukai, TP Pabean)

Pra Penuntutan: 34 perkara

Penuntutan: 34 perkara

Putusan inkracht: 30 perkara

Selain itu, Kejati Jabar mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar:

Usai upacara, Kajati Jabar menghadiri kuliah umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), bertempat di Aula Pascasarjana. Acara tersebut dihadiri Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., para asisten, para jaksa Kejati Jabar, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., serta dua narasumber: – Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H., Wakil Dekan FH Unpas – Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.


Rp211.182.981.775,-
serta penyelamatan aset berupa 139 objek tanah/bangunan dan 2 unit mobil yang masih dalam proses penilaian.

Melalui rangkaian kegiatan Hakordia 2025, Kajati Jabar menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan integritas, mendorong kolaborasi akademik, dan memperkuat pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
(Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600