Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineKasusKriminalSosial

Kapolres Cimahi Tangkap Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Atas Kasus Korupsi

938
×

Kapolres Cimahi Tangkap Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Atas Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengumumkan bahwa mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 559 juta, Rabu(30/10/2024).

SNU|Cimahi,- Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengumumkan bahwa mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 559 juta, Rabu(30/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Pegadaian dan dilakukan penyelidikan yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan para saksi. RAS dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan tiga modus berbeda, transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kerugian negara mencapai Rp 500 juta, dan sudah dilakukan pembayaran atau pengembalian Rp 200 juta, sehingga masih tersisa Rp 300 juta,” ujar Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi.

Barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk perhiasan emas dan dokumen pegadaian palsu. RAS saat ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarakat tidak perlu khawatir” tegasnya.

Example 120x600