Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Karena Kelaparan Seorang Nenek Mencuri Singkong, Hakim Marzuki Secara Nurani Memberikan Uang Denda Rp 1 Juta Buat Tersangka

34714
×

Karena Kelaparan Seorang Nenek Mencuri Singkong, Hakim Marzuki Secara Nurani Memberikan Uang Denda Rp 1 Juta Buat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Karena Kelaparan Seorang Nenek Mencuri Singkong, Hakim Marzuki Secara Nurani Memberikan Uang Denda Rp 1 Juta Buat Tersangka

”Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis’ Dan Denda Rp 1 Juta pada tersangka diberikan oleh uang dari Hakim Marzuki 

SNU|Kabupaten Garut – Karena Kelaparan Seorang nenek sampai mecuri singkong, Hakim menangis saat menjatuhkan vonisnya.

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek menjawab bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar

Namun manajer PT. Andalas Kertas tetap menuntut agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki yang shaleh itu menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa Penuntut Umum, 

“Maafkan saya”, katanya sambil memandang Nenek itu, Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU” ucap Marzuki.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada yang hadir dalam sidang tersebut.

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini tapi membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,” tegas Marzuki terenyuh.

Lalu Marzuki memerintahkan kepada pihak Panitera untuk memberikan uang denda yang ada di topi Marzuki sebesar Rp 1 Juta 

”Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” tandas Marzuki.

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 Juta rupiah.

Termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh PT Andalas Kertas  yang tersipu malu karena telah menuntutnya, sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.  (***)

Example 120x600