Example floating
Example floating
BeritaHukumPolitikRagam Daerah

Kasus Fitri Harus Jadi Pelajaran Bagi Semua

6132
×

Kasus Fitri Harus Jadi Pelajaran Bagi Semua

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM Penjara Andi Halim

SNU//Kota Cimahi – Persetruan antara salah satu anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban, SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra, sebagai fraksi gabungan antara Fraksi Gerindra dan PPP berbulan-bulan berjalan digelar perkara di PN Bale Endah Kabupaten Bandung.

Saat ini membuahkan hasil, dalam gelar perkara persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Bale Bandung, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung. Dicabut perkara oleh pihak penggugat Fitriani dan diterima oleh pihak tergugat fraksi Partai Gerindra Kota Cimahi, Selasa (29/7/2025).

“Dari kasus Fitri harus jadi pelajaran bagi kita semua,” hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Andi Halim saat dikonfirmasi dikantornya Rabu (30/7/2025).

Menurut Andi, bahwa hukum adalah merupakan jalan buntu, jadi kalau masih bisa di bicarakan secara kekeluargaan,

“Seharusnya hukum tidak berjalan, dan gugatan yang dicabut oleh Fitri, karena memang sudah ada pernyataan dari Ketua Fraksinya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa fraksi gabungan Gerindra dan PPP itu, harus berjalan selama lima tahun,” terang Andi.

Selanjutnya menurut Andi, bahwa Persetruan antara Ketua DPC PPP Kota Cimahi dan Ketua DPC Gerindra Kota Cimahi, oleh Polres Cimahi didamaikan dan sudah Islah.

“Berdamai dan kalau menurut saya, gugatan itu tidak selayaknya dilakukan, pihak Kami dalam hal ini  berupaya, termasuk saya berupaya untuk mendudukkan persoalan ini supaya selesai dengan kekeluargaan,” terangnya.

Karena menurut Andi, semua akan selesai karena komunikasi, “Kalau tidak terjadi komunikasi yang baik, maka akan terjadi saling menyalahkan,” jelasnya.

Andi berpesan, kedepannya, jangan terlalu mengakomodir saran dan masukan palsu dari pihak-pihak lain.

“Istilahnya jangan sampai api yang panas, semprong yang pecah, artinya jangan sampai kita yang berperkara, tapi orang lain yang memanas-manasinya,” ulasnya.

Jadi harapan Andi kedepannya, bila terjadi masalah di Badan legislatif, terhadap orang lain,

“Maka kita klarifikasi, itu yang bijak, bukan malah minta masukan kepada orang-orang yang suka mengkompor-komporinya,” ucapnya.

Jadi menurut Andi, kedepannya di lembaga DPRD tidak lagi adanya permusuhan-permusuhan yang mengakibatkan jelek Dimata publik.

“Jangan ada lagi kedepannya di gedung DPRD yang terhormat ini, memelihara kebencian, hingga saling lapor, dan sebagainya, karena manusia tidak ada yang kebal hukum,” jelas Andi.

Tetapi sebelum berbicara hukum, menurut Andi, dapat lebih kedepankan jalur komunikasi, yaitu komunikasi politik, dan komunikasi publik.

“Jadi gara-gara mis komunikasi, bisa terjadi pelaporan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dan Andi selaku ketua umum LSM Penjara mengharapkan institusi lembaga DPRD Kota Cimahi dapat lebih baik lagi kedepannya.

“Pokoknya jangan lagi terjadi memelihara permusuhan, dan mendengarkan orang-orang yang memberikan masukan negatif, mari kedepan ini kita berpositif thinking, berpikiran positif dan hati bijaksana,” sarannya.

Diakui oleh Andi, dengan dilakukannya pencabutan perkara tersebut dari penggugat, adalah sebagai bentuk kerendahan hati dari penggugat, juga kebijaksanaan dari pada tergugatnya.

“Artinya ada komunikasi dua arah, yang saling menerima, ini kan sangat indah ya, dari pada nanti berujung di vonis hakim ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan, ada eksekusi, itu kita hindari,” tandas Dia.

Bahkan Andi juga mengucapkan salam hormat kepada Ketua fraksi Gerindra H Barkah Setiawan, 

“Sampaikan salam hormat kepada Ketua Fraksi Gerindra bapak H Barkah Setiawan, dan Ketua DPC Gerindra Bapak H Bambang Purnomo, tolong kedepannya kita bersama-sama dapat menjaga keharmonisan di Kota Cimahi,” tutupnya. (Bagdja)

Example 120x600