Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kasus Ninawati Jadi Sorotan Publik, Diduga Proses Hukum di Labuhan Deli Didesak Transparan

31
×

Kasus Ninawati Jadi Sorotan Publik, Diduga Proses Hukum di Labuhan Deli Didesak Transparan

Sebarkan artikel ini
Perbedaan tuntutan dan putusan kasus Ninawati menarik perhatian publik. Kejari dan PN Lubuk Pakam membantah adanya permainan dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan.

SNU//Lubuk Pakam – Perkara dugaan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa Ninawati kembali menjadi perhatian publik.

Kasus yang merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar ini, kini menuai sorotan tajam terhadap proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (23/10/2025).

Example 300x600

Terdakwa Ninawati dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai David Sidik Simare-mare, S.H, dengan Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H dan Erwinson Nababan, S.H.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Sejumlah praktisi hukum dan tokoh masyarakat menyoroti perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut, serta mendesak agar aparat penegak hukum membuka proses secara transparan untuk menghindari spekulasi publik.

Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H, membantah tudingan adanya aliran dana atau intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami tidak tahu soal itu, dan tidak benar hakim menerima apa pun dari terdakwa. Proses persidangan berjalan panjang dan terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga membantah adanya dugaan penerimaan uang.

“Tidak benar kalau kami menerima uang dari terdakwa. Semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pihak Korban dan Akademisi Angkat Bicara

Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menyebut perlu ada pengawasan lebih lanjut terhadap jalannya perkara ini.

“Kami berharap kejaksaan dan pengadilan menjalankan proses hukum dengan transparan. Klien kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya.

Senada, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, menilai perlu pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap proses hukum di tingkat daerah.

“Kami berharap Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI meninjau proses tuntutan dan kasasi agar tidak muncul kecurigaan publik,” katanya.

Sementara itu, Dr. (Adv.) Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., akademisi hukum pidana, menilai perlunya evaluasi atas memori banding dan kasasi kejaksaan.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, seharusnya aparat penegak hukum memperlakukan dengan objektif dan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” jelasnya.

Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Permainan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

“Tidak ada permainan. Tuntutan dan putusan berbeda jauh, makanya kami banding dan kasasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi terhadap terdakwa belum dapat dilakukan.

“Kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, diketahui bahwa terdakwa Ninawati maupun pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara.

Publik Minta Kasus Diusut Tuntas

Sejumlah kalangan berharap agar Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan supervisi terhadap proses hukum perkara Ninawati ini. 

Desakan tersebut muncul agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Kasus Ninawati menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik luas.

(Rizky)


Example 300250
Example 120x600