Kabupaten Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Kehadiran Bupati Dadang, yang akrab disapa KDS tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajibannya dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Di hadapan persidangan, KDS menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya didasarkan pada apa yang diketahui serta sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujar KDS.
Jelaskan Posisi Bupati dalam Perseroda
KDS juga menjelaskan mengenai kedudukan kepala daerah dalam struktur kepemilikan Pemerintah Daerah pada perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Menurutnya, dalam konteks Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kata KDS, dijalankan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerima pertanggungjawaban Direksi sekaligus memastikan kepentingan serta kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda tetap terlindungi.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelasnya.
KDS menekankan, pembagian kewenangan antara pemegang saham dan Direksi menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan daerah.
Pemegang saham menjalankan kewenangannya melalui mekanisme korporasi, terutama dalam keputusan-keputusan strategis yang menjadi ranah RUPS.
Sementara pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari berada pada Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar, serta keputusan korporasi.
KDS Singgung Piutang dan RUPS 2025
Dalam keterangannya, KDS juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan pihak PT BDS mengenai persoalan piutang perusahaan.
Bahkan, dalam RUPS tahun 2025, KDS menyebut pihaknya belum dapat menerima laporan keuangan perusahaan sebelum kewajiban terkait utang dipenuhi melalui proses penagihan piutang.
“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.
Menurut KDS, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada saat tindakan korporasi dilakukan.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap organ dalam Perseroda memiliki kewenangan masing-masing.
Karena itu, penilaian terhadap suatu tindakan korporasi harus ditempatkan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, ketentuan mengenai perseroan terbatas, serta Anggaran Dasar perusahaan.
Keterangan KDS dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara PT BDS yang masih berlangsung.
Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Apih)
