Kabupaten Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Bandung dalam membentuk peraturan daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.
Namun, ia mengingatkan agar pembahasan Raperda tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis. Setiap regulasi yang dilahirkan harus benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Dadang Supriatna dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, KDS menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap nota pengantar Raperda prakarsa DPRD sekaligus memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut KDS, berbagai pandangan, saran, pertanyaan, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat substansi Raperda.
Masukan tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang dibahas benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bandung dapat memahami dan menyepakati pentingnya penguatan substansi Raperda,” kata KDS dalam sambutannya.
Ia menegaskan, penyusunan sebuah Perda tidak cukup hanya memperhatikan aspek legalitas.
Kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterlaksanaan, hingga kemampuan daerah dalam mengimplementasikan regulasi harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara alat kelengkapan DPRD dengan perangkat daerah terkait.
Dadang juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung menghargai sekaligus mendukung fungsi DPRD dalam pembentukan Perda.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Eksekutif dan legislatif, lanjutnya, memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing dalam menghasilkan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Raperda prakarsa DPRD ini dapat dilaksanakan secara terbuka, konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dadang meminta agar substansi yang nantinya disepakati tidak sekadar memenuhi aspek formal dan yuridis.
Lebih dari itu, regulasi harus memiliki daya implementasi dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bandung, kata dia, juga terbuka terhadap seluruh masukan DPRD.
Ia berharap semangat kolaborasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga responsif, implementatif, dan mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat,” tegas KDS.
Seluruh jawaban dan penjelasan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda pada tahap berikutnya. (Apih)
