Medan/secondnewsupdate.co.id – Jeritan keadilan datang dari dua warga, Abdul Rauf dan Ramadi, yang diduga mengaku menjadi korban penganiayaan brutal dan perlakuan tidak manusiawi.
Meski laporan polisi telah dibuat sejak Februari 2026, keduanya mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak berwenang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes serta laporan Rahmadi di Polda Sumatera Utara nomor STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
Korban menyebut pelaku berinisial (AL) diduga melakukan penganiayaan disertai penghinaan berat.
Tidak hanya mengalami pemukulan, korban juga mengaku diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 262 KUHP terkait kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Ramadi berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
“Kami memohon kepada bapak polisi agar segera menetapkan tersangka terhadap (AL). Kami sudah dianiaya secara tidak manusiawi. Apakah karena kami orang susah dan tidak punya uang sehingga laporan kami tidak dipedulikan?” ujar Ramadi dengan nada haru. pada Rabu (20/05/2026).
Hal senada disampaikan Abdul Rauf. Ia mengaku kecewa karena merasa hukum berjalan lambat ketika rakyat kecil mencari keadilan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai hukum terasa berat bagi rakyat kecil tetapi lunak bagi yang punya pengaruh,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
“Saat ini perkara sedang kami tangani, dan dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Harapan Abdul Rauf dan Ramadi sederhana, yakni agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan masyarakat kecil tidak lagi takut mencari keadilan. (RZ)
















