Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiHukumKasusKriminalRagam Daerah

Kebocoran Dana Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Sumut Resmi Dilaporkan ke KPK

165
×

Kebocoran Dana Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Sumut Resmi Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Kasus dugaan kebocoran dana di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp450 miliar

SNU//Medan – Kasus dugaan kebocoran dana di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp450 miliar resmi dilaporkan Republik Corruption Watch (RCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 141/LI/TPK/PDAM/TS/RCW/XI/2025 tertanggal 12 November 2025.

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dan manajemen PDAM Tirtanadi pada Senin (03/11/2025) lalu.

Example 300x600

“Laporannya sudah siap dan akan segera dikirim ke KPK serta Presiden RI. Tembusan juga dikirim ke sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini,”
ujar Sunaryo, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, kepada wartawan di Medan, Rabu (12/11/2025).

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo.

Menurut RCW, PDAM Tirtanadi mengalami kebocoran air yang menyebabkan kerugian hingga Rp450 miliar setiap tahun.

Sunaryo menyebut, persoalan ini bukan hanya masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan manajemen distribusi air.

“Kondisi ini perlu diaudit secara menyeluruh agar publik tahu sejauh mana kebocoran dana dan air di tubuh PDAM Tirtanadi,” tegasnya.

Selain dugaan kerugian akibat kebocoran air, RCW juga menyoroti dugaan korupsi dana operasional Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sebesar Rp1,6 miliar.
 

Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pengawasan pelayanan air, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum.

Selain laporan RCW, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat adanya penyimpangan pada pengadaan water meter tahun 2022 senilai Rp1,82 miliar, sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Berikut sejumlah temuan penting:

Tahun 2022, PDAM Tirtanadi merealisasikan biaya investasi sambungan baru pipa dinas senilai Rp31,49 miliar, termasuk pengadaan water meter Zona I & II senilai Rp16,93 miliar dan program hibah air minum perkotaan sebesar Rp712,62 juta.

Pengadaan oleh CV EK untuk 36.335 unit water meter ditemukan perbedaan harga sebesar Rp552 juta antara pembelian dan penjualan ke PDAM Tirtanadi.

Pengadaan serupa untuk program hibah air minum (1.500 unit) juga terdapat selisih harga Rp44 juta.

Tahun 2023, pengadaan melalui CV BT untuk 25.337 unit water meter di Zona I dan II senilai Rp12,23 miliar, juga ditemukan selisih harga Rp1,22 miliar.

Dari seluruh transaksi tersebut, BPK mencatat total potensi penyimpangan dan ketidakwajaran harga mencapai lebih dari Rp999 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirtanadi Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan RCW maupun temuan BPK tersebut. 

Publik kini menunggu langkah tegas KPK dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kebocoran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun. (Rizky)

banner
Example 120x600