Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineHukumKasusKriminalPendidikanSosial

Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Diduga Kasus Korupsi Dana PIP, Salah Satu Inisial Merupakan Mantan Rektor Universitas Bandung

930
×

Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Diduga Kasus Korupsi Dana PIP, Salah Satu Inisial Merupakan Mantan Rektor Universitas Bandung

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.
Example 468x60

SNU|Bandung,- Kejari Bandung menetapkan tiga orang tersangka terduga kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022, yang berinisial BR, UR dan YS. BR salah satu tersangka merupakan mantan Rektor Universitas Bandung, sedangkan YS dan UR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.  

Irfan Wibowo Kejari Kota Bandung mengatakan telah ditetapkan tiga orang tersangka yang berinisial  BR, UR dan YS dalam kasus dugaan kasus korupsi dana PIP, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota bandung.

Example 300x600

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak yaitu UR, YS, dan BR,” ujarnya.

Ia mengatakan modus dari ketiga tersangka yaitu BR pada tahun 2021-2022 yang merupakan Ketua STIA Bandung bekerja sama dengan YS dan UR perwakilan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat, mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa Program Indonesia Pintar di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat.

Namun, kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.

Ridha Nurul Ihsan Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung mengatakan satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp. 7,5 juta, namun dipotong sekitar Rp. 3,7 juta hingga Rp. 5,5 juta oleh BR, YS, dan UR. Ia menyebut dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu terdapat mahasiswa yang sudah drop out akan tetapi masih cair dana PIP. Terdapat pula mahasiswa fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara.

Total mahasiswa yang dana PIP nya dipotong mencapai 110 orang. Kejari Bandung masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dialami.

Tahun 2023, STIA Bandung merger dengan Poltekkes Yayasan Bina Administrasi  dan menjadi Universitas Bandung. BR menjadi rektor dan STIA menjadi salah satu fakultas di universitas, namun setelah kejadian tersebut fakultas dibekukan.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Example 120x600