Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Exit Meeting (Pertemuan Penutup-Red) Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pengamanan pembangunan yang telah dilakukan Kejari Cimahi sejak program dimulai.
Selain sebagai agenda evaluasi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai capaian, tantangan di lapangan, serta merumuskan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan ke depan.
Exit Meeting dihadiri Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Cimahi, Inspektorat Kota Cimahi, Camat Cimahi Utara, Mochamad Nur Efendi, para lurah se-Kecamatan Cimahi Utara, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelurahan, konsultan pengawas, hingga perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Cimahi menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis berdasarkan surat perintah yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kecamatan Cimahi Utara.
Selama proses pengamanan berlangsung, Tim PPS Kejari Cimahi aktif melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, monitoring dan evaluasi pekerjaan, peninjauan langsung ke lokasi proyek, hingga memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Berbagai langkah mitigasi juga diberikan sebagai upaya pencegahan agar setiap pekerjaan dapat berjalan sesuai target.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sekaligus Ketua Tim Pengamanan Pembangunan Strategis, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam PPS lebih mengedepankan fungsi pencegahan melalui deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan.
Menurutnya, Pengamanan Pembangunan Strategis bukan merupakan pendampingan teknis proyek ataupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Peran Kejaksaan lebih diarahkan pada upaya memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus membantu mengantisipasi risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.
“Kehadiran Kejaksaan bertujuan memastikan berbagai potensi hambatan dapat dikenali sejak awal sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Fajrian.
Ia menambahkan, Kejari Cimahi berkomitmen mendukung setiap program pembangunan pemerintah daerah agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pendekatan preventif akan terus diperkuat melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui Exit Meeting tersebut, Kejari Cimahi berharap kolaborasi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kota Cimahi terus diperkuat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. (Bagdja)
