Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kejari dan Polres Tasikmalaya Dampingi Program Revitalisasi Sekolah, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

527
×

Kejari dan Polres Tasikmalaya Dampingi Program Revitalisasi Sekolah, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kamis(7/8/2025). (Foto: Krist)

SNU//Tasikmalaya – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan bantuan rehabilitasi sekolah untuk puluhan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya, bantuan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) diharapkan mampu menaikan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik. 

Sebagai langkah pengawasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya turut dilibatkan untuk memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan anggaran digunakan secara akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, bahwa pihaknya diminta untuk memberikan pendampingan hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini karena program revitalisasi ruang kelas tahun anggaran 2025 tersebut dilaksanakan secara swakelola.

“Pada bulan Juni 2025 lalu, kami bahkan telah mengikuti rapat pendahuluan dan penandatanganan fakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Bobbi, Kamis (7/8/2025).

Menurut dia, program ini masuk dalam kategori Pengamanan Pembangunan Strategis, yang mencakup revitalisasi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain itu, program ini juga mencakup pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda serta digitalisasi pembelajaran.

Kata Bobbi, bahwa tim pengacara negara, yang juga melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri, akan melakukan pendampingan secara yuridis normatif. Karena Tujuannya adalah untuk mengantisipasi gugatan balik perdata atau tata usaha negara, serta sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bantuan tersebut.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Suryana, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dilibatkan agar tidak ada hal-hal yang diselewengkan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan bantuan ini sesuai dengan ketentuannya,” tegas Ipda Suryana.
“Kami tetap akan berkolaborasi antara Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya dalam pengawasan, diharapkan program revitalisasi sekolah ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan membawa manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. (Krist)

Example 120x600