Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kejari Deli Serdang Bentuk Tim Telaah Dugaan Korupsi Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

20
×

Kejari Deli Serdang Bentuk Tim Telaah Dugaan Korupsi Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal dengan menurunkan tim ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Deli Serdang// secondnewsupdate.co.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Seksi Intelijen akan membentuk tim khusus untuk menelaah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal dengan menurunkan tim ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Example 300x600

“Kami akan membentuk tim dan melakukan kajian dengan turun langsung ke lokasi. Langkah ini untuk memastikan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan bukti,” ujar Roby saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/2/2026).

Data pagu anggaran proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) senilai 2,5 Milyar

Ia menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Sebelumnya, proyek rehabilitasi TPI yang berada di Desa Percut tersebut dilaporkan mengalami permasalahan, terutama terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV. Wespandel Grup seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. 

Namun hingga batas waktu tersebut, pekerjaan belum sepenuhnya selesai, meskipun pembayaran disebut telah dilakukan secara penuh oleh pemerintah melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.

Pihak rekanan kemudian mengajukan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari. Akan tetapi, hingga mendekati batas akhir masa perpanjangan, progres pekerjaan di lapangan dilaporkan masih belum tuntas.

Kondisi tersebut diketahui saat jajaran dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dalam kunjungan itu, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum selesai secara keseluruhan. Peninjauan tersebut turut disaksikan oleh pengawas lapangan dari pihak rekanan.

Sementara itu, pakar hukum dari Medan, Asman Siagian, menilai aparat penegak hukum perlu segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana proyek, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami, di antaranya keterlambatan penyelesaian pekerjaan meskipun pembayaran telah dilakukan penuh, serta alasan pengajuan perpanjangan waktu pekerjaan. 

Penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar.

Ia menilai, jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Asman juga menyatakan bahwa langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan merupakan tindakan yang tepat guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan proses kajian akan dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum serta transparansi dalam setiap tahapan penanganan laporan masyarakat tersebut. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600