Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaRagam Daerah

Kejati Jabar Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bojongsoang

4224
×

Kejati Jabar Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bojongsoang

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi pelajar. Kegiatan kali ini digelar di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan tema “Bullying”, Kamis (9/10/2025).

Edukasi Siswa tentang Bahaya dan Konsekuensi Hukum Tindakan Bullying

SNU//Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi pelajar. Kegiatan kali ini digelar di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan tema “Bullying”, Kamis (9/10/2025).

Example 300x600

Kegiatan penyuluhan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama. 

Ia menyampaikan pentingnya kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar, terutama dalam mencegah praktik perundungan di lingkungan sekolah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama.

“Bullying bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana,” ujar Nur, dalam paparannya.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perilaku bullying di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Kesadaran hukum sejak dini akan membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab dan menghargai sesama,” jelasnya.

Nur Sricahyawijaya juga menegaskan bahwa tindakan perundungan berdampak luas, mulai dari gangguan mental, sosial, fisik, hingga prestasi akademik korban. Melalui program JMS, Kejati Jabar berupaya menanamkan nilai-nilai empati, disiplin, dan tanggung jawab hukum kepada siswa.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para siswa menunjukkan antusiasme tinggi. 

Para Siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang, Mereka mengajukan berbagai pertanyaan tentang cara mencegah, menanggulangi, dan melaporkan kasus bullying yang terjadi baik di sekolah maupun di lingkungan sosial.

Mereka mengajukan berbagai pertanyaan tentang cara mencegah, menanggulangi, dan melaporkan kasus bullying yang terjadi baik di sekolah maupun di lingkungan sosial.

“Kami ingin pelajar Jawa Barat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Program JMS adalah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendidik masyarakat sejak usia sekolah,” tutup Nur (Bagdja)


Example 300250
Example 120x600