Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Keji! Ayah Kandung di Tasikmalaya Setubuhi Anak Sendiri Berulang Kali Sejak Kelas 4 SD, Terungkap Berkat Pil KB

347
×

Keji! Ayah Kandung di Tasikmalaya Setubuhi Anak Sendiri Berulang Kali Sejak Kelas 4 SD, Terungkap Berkat Pil KB

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gelar Konfrensi Pers pencabulan anak dibawah umur, Rabu(10/12/2025). (Foto:Krist)

SNU//​Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus persetubuhan keji yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial DT (41) terhadap putri kandungnya sendiri di dalam rumah kontrakan mereka, Kecamatan Indihiang.

Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang-ulang sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD (usia 10 tahun) hingga kelas 1 SMP (usia 14 tahun).

Example 300x600

​Hal ini diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Rabu (10/12/2025).

​Kapolresta menjelaskan, pelaku DT memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Modus yang digunakan adalah membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang dan sebuah handphone untuk melancarkan aksi bejatnya.

​”Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada saat istrinya atau ibu korban sedang pergi berjualan lauk pauk keliling di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Faruk.

​Aksi pelaku terbongkar ketika istri pelaku secara tidak sengaja menemukan pil KB. Istri pelaku yang tidak mengetahui jenis pil tersebut kemudian membawa dan menanyakannya ke bidan, dan bidan menjelaskan bahwa pil tersebut adalah obat kontrasepsi.

​Di situlah awal mula istri pelaku mengetahui kebenaran pahit tersebut. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku diketahui selain memberikan uang, juga memberikan pil KB kepada korban untuk diminum dengan tujuan mencegah terjadinya kehamilan.

​Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. ​(Krist)

Example 120x600