Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Keluarga P.A. Akong Tuntut Hak Atas Tanah Yang di Duga Dicaplok PT. BKP di Sanggau, Tempuh Jalur Hukum

348
×

Keluarga P.A. Akong Tuntut Hak Atas Tanah Yang di Duga Dicaplok PT. BKP di Sanggau, Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Lokasi lahan milik P.A. Akong yang di Caplok Tanah milik P. A. Akong secara sepihak, diduga PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP) Beduai diancam akan dipolisikan jika tidak mengembalikan tanah kepada pemilik sah.
Example 468x60

SNU|Sanggau Kalimantan Barat- Caplok Tanah milik P. A. Akong secara sepihak, diduga PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP) Beduai diancam akan dipolisikan jika tidak mengembalikan tanah kepada pemilik sah.

Hal tersebut dikatakan oleh keluarga P. A. Akong, dirumah kediamannya, di desa kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Senin, (14/4/2025) kemarin.

Example 300x600

“Kami punya lahan, sudah bersertifikat sah diberikan oleh negara kepada pemilik sah atas nama, P. A. Akong, yang mana sertifikat tersebut dikeluarkan tahun 1993, luasnya 10.000 meter persegi. Peruntukan sertifikat jelas untuk lahan  pertanian, bukan lahan perkebunan”, kata P.A. Akong.

Selanjutnya menurut Hendrikus selaku keluarga dari Akong menjelaskan, bahwa di Tahun 2009, PT BKP masuk ke Kecamatan Beduai. 

“Tanpa sepengetahuan Pak Akong, tiba-tiba mendengar laporan dari masyarakat bahwa tanah tadi sudah ditanamkan sawit,” ungkap Hendrikus menyesalkan.

Kemudian kata Hendrikus, sebagai  bapaknya, Akong selaku pemilik lahan mengkonfirmasi ke kantor PT. BKP, 

“Tenyata dari penjelasan managernya menyampaikan lahan tersebut diserahkan tanpa sepengetahuan siapa yang menyerahkannya,” ungkap Hendrikus.

Kurang lebih 2 minggu kemudian, dilakukan pemanggilan kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam penyerahan lahan secara sepihak tersebut.

“Hadir di situ, Camat, Boby, Roby, Ateng dan pihak perusahaan.  Bapak saya hanya diminta tanda tangan. Kemudian setelah itu kembali ke rumah, bapak saya taunya bahwa lahan tersebut sudah selesai urusannya, artinya sudah kembali pada pemiliknya”, terangnya. 

Namun berjalannya waktu, lanjut Hendrikus pihak Perusahaan dalam Hal ini PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) ternyata mengelola lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit  Kemudian baru menimbulkan surat penyerahan sepihak yang isinya menyatakan pelepasan lahan tersebut. 

“Kami tidak pernah membuat akta pelepasan kepada PT. BKP, artinya ada pencaplokan terhadap lahan tersebut, dan penipuan, karena bapak saya disuruh tanda tangan tapi tidak tau apa yang ditandatangani,” ucap Hendrikus geram.

Jumlah lahan dan alamat di sertifikat, tidak sama dengan yang di surat Pelepasan Lahan yang dibuat Sepihak oleh PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) Nama pemilik juga tidak sama. 
“Mohon kepada pihak berwenang agar menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada lagi pencaplokan lahan – lahan Masyarakat oleh Perusahaan PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) kami selaku ahli waris menuntut Hak Kami yang sah diberikan Negara berupa Sertifakat  Hak Milik yang Sah,” tutupnya. (JN//98)

Example 120x600