BeritaRagam Daerah

Kementerian Sosial RI Laksanakan Ground Check DTSEN di Kabupaten Bandung

167
Rd Zaenal Aripin saat .melakukan pendataan kepada sejumlah penerima manfaat di desa Tenjolaya, kecamatan Pasirjambu, Kemarin.

SNU//Kab. Bandung – Kementerian Sosial RI menugaskan sejumlah Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk turun langsung ke lapangan melakukan ground check atau pengecekan kondisi calon penerima bantuan sosial. 

Kegiatan door to door (home visit) ini dilakukan untuk memastikan data calon penerima sesuai dengan kondisi riil di desa.

Salah satu pendamping yang bertugas, Rd. Zaenal Aripin, Pendamping Sosial PKH Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa pengecekan lapangan penting agar penyaluran bantuan PKH maupun bantuan lain dari Kemensos benar-benar tepat sasaran.

“DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan data yang sangat akurat. Hal ini memudahkan pendamping saat melakukan verifikasi di lapangan. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Sosial, Kemensos akan lebih fokus menjalankan program ini,” ujar Zaenal.

Zaenal menambahkan bahwa tema ‘ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita’ selaras dengan arah kebijakan yang disampaikan Menteri Sosial, Gus Ipul, mengenai tiga mandat strategis dari Presiden.

“Tiga mandat itu antara lain DTSEN, Sekolah Rakyat, dan Bansos Tepat Sasaran. Seluruhnya disusun untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin empat dan enam,” jelasnya.

Menurut Zaenal, Gus Ipul juga memaparkan kerangka besar kebijakan presiden melalui prinsip ‘dijaga, difasilitasi, dan dibela’.

Dalam Rakornas Kepegawaian 2025, Menteri Sosial kembali menegaskan bahwa seluruh mandat tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan.

Pendekatan ini menempatkan kelompok masyarakat dalam tiga kategori utama:
 

• Kelompok atas dijaga, agar ekosistem ekonominya berkembang melalui dukungan regulasi.
 

• Kelompok menengah difasilitasi, melalui skema kemudahan seperti diskon tarif dan akses KUR.
• Kelompok bawah dibela, melalui bansos, subsidi, dan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimum.

Zaenal menjelaskan bahwa kelompok yang harus dibela telah dirumuskan menjadi 12 kategori pemerlu layanan sosial, mulai dari fakir miskin, perempuan rentan, korban kekerasan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, masyarakat adat terpencil, hingga korban bencana.

Gus Ipul, lanjutnya, menyoroti capaian besar DTSEN yang kini menjadi satu data nasional dan dipakai seragam oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Semua pihak wajib merujuk pada DTSEN yang dikelola BPS berdasarkan INPRES No. 4 Tahun 2025. Data disajikan dalam bentuk desil 1 hingga desil 10 sehingga lebih mudah dipahami untuk melihat kondisi sosial ekonomi keluarga. Seluruh proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh BPS,” pungkas Zaenal. (Apih)

Exit mobile version