SNU|Kabupaten Garut – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman telah berjanji akan tuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
“Target program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk tahun 2025 sebanyak 40.000 bidang tanah, Insya Alloh akan segera kami selesaikan,” janji Rahman. Jum’at (31/1/2025).
Target ini lanjut Rahman, tampaknya agak turun dari tahun lalu yang berhasil mencapai 67.000 bidang tanah dan berhasil menghantarkan ATR/BPN Garut pada posisi kedua terbesar se-Indonesia tahun 2024.
” Jadi untuk PTSL tahun ini 2025 baru bulan Januari Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangan SK untuk penlok dalam penetapan lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Jadi Garut itu untuk target Sertifikat Hak atas tanahnya Sekitar Rp. 40.000. Jadi Rp.40.000 bidang tanah nanti Insya Allah di 2025 ini kita akan tuntaskan. Dan Ya saya targetkan sih Ya satu tahun anggaran Tapi kan kalau bisa selesai di Bulan 9,” ungkapnya.
Kendati dinilai lebih ringan dari tahun lalu, namun target tahun 2025 ini tetap tidak ringan.
Muhammad Rahman mengharapkan komitmen dari seluruh stakeholder dari mulai pemerintah kabupaten, camat, kades, lurah, dan perangkatnya di bawah, seperti kepala dusun dan RT RW, untuk membantu program ini.
” ya Agak turun sih, Agak kurang. Kalau kemarin kan kita 67 ribu. 67 ribu dan Alhamdulillah kemarin di bulan 12 kemarin Sudah kita bagi semua itu. Saya berharap juga Tahun ini bisa selesai. Tentunya ini cepat Atau lambatnya Itu sebenarnya tergantung juga dari Peran dukungan dari pemerintah.Dari Pak Bupati, Pak Camat, Terkhusus lagi kepala desa dan perangkat-perangkatnya,” ujarnya.
Bantuan yang paling besar dari program PTSL ini menurutnya adalah kejujuran. Semua diharapkan komitmen memegang prinsip kejujuran ini.
Kejujuran di sini dalam artian, jika ada tanah-tanah yang bermasalah, sebaiknya jangan sampai disertifikatkan. Tanah-tanah bermasalah sebaiknya cukup di tingkat pengukuran saja.
Pemerintah setempat khususnya yang berada di desa tentunya mengetahui persis mana tanah yang bermasalah, mana tanah warisan yang belum dibagikan dan tanah-tanah yang harusnya masih dibereskan urusan kepemilikannya. Nah untuk tanah yang seperti ini sebaiknya jangan sampai disertifikatkan.
“Ini ya program PTSL ini Tapi juga saya berharap program PTSL ini Tidak disalah gunakan Khususnya di desa lah Karena mereka kan yang banyak tau lah sebenarnya. Disalah gunakan dengan artian Kalau memang itu Tanah-tanah yang bermasalah Ya mbok Jangan Daftarkan sertifikatnya gitu, Cukup hanya sampai pengukuran saja,” ujarnya.
“Karena terlalu gampang sebenarnya PTSL ini begitu gampang persyaratan Yang diberikan Sesuai juknis yang ada Memang banyak kita pangkas disitu Supaya bagaimana Memang misi pemerintah Bagaimana supaya cepat terlaksana Seluruh Indonesia. kalau seandainya disalah gunakan, tidak jujur, Memang akhirnya banyak potensi Masalah nanti kemudian hari Itu kita tidak harapkan. Jadi bukan kita karena ngejar target harus selesai 40 ribu Kemudian Ya sudah Tabrak ini semua, Kalau yang bermasalah Intinya udah lah kita jujur apa adanya aja gitu lah,” tegas Muhammad Rahman.
” Ya kan apa adanya saja jujur kalau memang tanah dia. Kalau memang bukan tanah dia jangan. Atau mungkin juga Tanah-tanah warisan Ini kan polemik juga. Banyak yang duduk di Garut ini tanah-tanah warisan. Ada tanah warisan Karena saudaranya yang lain ada di Sumatera Ada di Sulawesi misalnya kan. Ada disini yang tinggal, Eh yang tinggal disini yang sertifikatkan atas nama dia sendiri, Kan gak boleh. Harus ada persetujuan ahli warisan yang lain dong,” ujarnya.
“Yang begini-begini kadang-kadang Dibutuhkan kejujuran. Kalau kami kan tidak pernah tahu Bahwa itu tanah warisan atau bukan, Tapi mungkin pemerintah desa tahu,” tambahnya.
” Kan jangan sampai juga kita zalimi orang loh, Kita menghilangkan hak orang lain. Itu kan juga akhirnya kita bertanda tangan ternyata ada orang yang kehilangan haknya, Ini kan juga dosa juga buat kita gitu kan. Ya makanya tadi saya bilang Peran pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Garut, Camat, Kepala Desa/ Kelurahan serta perangkat Desa/ kelurahan, sampai ke kepala dusun mereka lah yang lebih tahu tentang tanah di situ,” pungkasnya. (Asgun)
















