HukumRagam Daerah

Kepala Polhut UPT KPH Kubu Raya Ya’ Suharnoto Akan Keluarkan Surat Dinas Panggilan Supir dan Pemilik BB

251
Kayu-kayu ilegal yang berhasil disita Polhut UPT KPH Kubu Raya

SNU|Kubu Raya Kalbar – Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar 

Berhasil mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu jenis ulin ( Belian) di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin dan viral di berbagi media online nasional serta lokal.

Menindak lanjuti hasil penangkapan serta viral berita di media tim gabungan awak media mencoba menghubungi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto  via telpon dirinya  membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu ulin ( belian ) asal kecamatan  Sandai Kabupaten Ketapang. 

Lokasi TKP dan pemilik truk

“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin ( Belian). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,jelas Ya’ Suharnoto pada  perwakilan tim gabungan awak media melalui Raden media via  panggilan WhatsApp Minggu (9/3/2025)

Suhartono mengatakan, barang bukti dititipkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. 

“Truk bermuatan kayu kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya. 

Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara dinas untuk memanggil supir dan pemilik barang bukti BB,guna di pintai keterangan.

Truk pengangkut kayu-kayu ilegal berhasil di sita Polhut UPT KPH Kubu Raya

“Pihaknya terus melakukan pengembangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.kami minta terduga pelaku koperatif saja jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut tegas  ketua KPH 
Ya’ suharnoto tetap berkoordinasi dengan kph Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang di bawa tampa di lengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku apalagi ini kayu Ulin (Belian ) yang jelas jelas ngak memiliki dokumen apa pun juga sebab ini bahan kayu yang dilindungi  pungkasnya. (Jono)

Exit mobile version