SNU|Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, yang akrab dipanggil Kang Emil ini, dimana sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Kang Emil, terkait kasus korupsi dana iklan Bank BJB pada pekan lalu.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil dengan alasan memperoleh sejumlah keterangan dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya pada kasus tersebut.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” terang Setyo.
Dari hasil Penggeledahan tersebut, tim penyidik dari KPK, akhirnya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dokumen serta barang-barang yang diduga dapat dijadikan bukti terkait dengan kasus tersebut.
Namun menurut Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, terhadap Kang Emil, belum ditemukan bukti atas keterlibatan, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Terkait dengan pengambil keputusan saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” ucap Budi menjelaskan di Gedung KPK Jakarta Kamis (13/3/2025).
Bahkan selanjutnya menurut Budi kembali, bahwa tim penyidik KPK, sampai saat ini masih fokus terhadap aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Di sini kami, prosesnya baru melaksanakan terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut, jadi kami menggunakan ‘follow the money’, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu,” ungkapnya.. (Bama/Sanan)