HukumKriminalRagam Daerah

Ketua Bawaslu KBB di Cokok Polres Satnarkoba Kota Cimahi dalam Pesta Sabu

2361
tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI,

SNU|Kabupaten Bandung Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, melakukan penggerebegan pesta Sabu didaerah Cililin Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/3/2025).

Hal itu di benarkan oleh Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto 

Bahwa kronologis penangkapan ini berawal dari operasi kepolisian yang memburu seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, ada seorang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), setelah kedapatan mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di Cililin, KBB.

“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Saat operasi berlangsung, petugas juga mendapati tiga orang yang sedang menggunakan sabu, salah satunya adalah RNF.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang, yang berhasil di amankan, 

“Yaitu tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI,” ucap Tri.

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

“Yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bagdja)

Exit mobile version